MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti fakta persidangan dalam kasus korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang menyeret istilah "Blok Medan" dan menyebut nama Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Afif Nasution.Desakan itu disampaikan oleh Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus fungsionaris PDI Perjuangan. Menurutnya, sejak fakta soal "Blok Medan" terungkap di pengadilan pada Agustus 2024 lalu, KPK belum menunjukkan itikad serius untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Bobby."Faktanya disebut dalam persidangan. KPK sendiri mengakui sudah menerima laporan dari jaksa dan masyarakat. Tapi sampai hari ini, Bobby belum pernah dipanggil atau diperiksa," ujar Sutrisno saat dihubungi, Rabu, 23 Juli 2025.Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, nama "Blok Medan" pertama kali disebut oleh Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili. Dugaan keterlibatan Bobby mengemuka setelah kuasa hukum AGK mengonfirmasi pertemuan antara AGK dan keluarga Bobby di tahun 2023. Pertemuan itu melibatkan istri AGK, anaknya Nazlatan Ukhra Kasuba, serta dua orang kepercayaan AGK, salah satunya Muhaimin Syarif yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, sebelumnya mengatakan bahwa semua fakta persidangan yang memiliki potensi menjadi perkara baru akan menjadi perhatian pimpinan. Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebut laporan soal "Blok Medan" telah masuk ke unit Pengaduan Masyarakat dan sedang dikaji oleh kedeputian Informasi dan Data (INDA).Namun Sutrisno menilai KPK tidak konsisten dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ia membandingkan sikap lembaga antirasuah yang pernah menangkap Ketua MK, Ketua DPD RI, menteri hingga hakim MA, namun terlihat enggan memeriksa tokoh yang memiliki relasi kekuasaan."Dalam kasus ini, KPK terlihat kehilangan nyali. Padahal publik melihat keterkaitannya sangat terang," kata dia.Desakan ini juga mencuat bersamaan dengan kasus suap yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting alias TOP, orang dekat Bobby Nasution. Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah ASN dari Pemkab Mandailing Natal dan Pemko Padangsidimpuan terkait proyek yang dikerjakan oleh PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rona Na Mora (RNM). Namun, menurut Sutrisno, KPK tidak menyentuh atasan yang diduga memberi arahan.
Baca Juga:
"Tidak ada ASN yang bertindak tanpa restu pimpinannya. Tapi kenapa hanya orang bawah yang diperiksa?" katanya.Sutrisno memperingatkan bahwa ketimpangan dalam penegakan hukum berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi. Ia bahkan menyebut, bila KPK tidak berani memanggil dan memeriksa aktor utama yang diduga terlibat, maka keberadaan lembaga tersebut patut dipertanyakan."Kalau tidak berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, lebih baik KPK dibubarkan," ujarnya.Hingga berita ini diterbitkan, Tempo masih berupaya menghubungi pihak KPK dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk dimintai tanggapan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News