Administrator
Kamis, 11 Desember 2025 17:25 WIB
Istimewa
Baca Juga:Elfanda yang juga Badan Pendiri Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini menambahkan, Pergub tersebut adalah dokumen resmi yang diundangkan dalam Berita Daerah, sehingga tidak mungkin tidak diketahui oleh kepala daerah."Pilihan penjelasannya cuma dua, Gubernur tidak membaca dokumen pemerintahannya sendiri, atau ia sengaja menyembunyikan informasi. Dua-duanya menunjukkan masalah serius dalam kepemimpinan," ujarnya. Data yang ditemukan menunjukkan bahwa BTT mengalami tujuh kali pergeseran sepanjang tahun anggaran. Namun tidak satu pun penjelasan diberikan kepada publik. Menurut Elfenda, perubahan berkali-kali dalam nilai anggaran ini memperkuat dugaan minimnya akuntabilitas."Tujuh kali pergeseran tanpa publikasi bukanlah kesalahan prosedural itu pola. Dan selisih Rp720 miliar bukan angka receh yang bisa hilang begitu saja," katanya.
Baca Juga:Menurutnya, ketika pernyataan politik bertolak belakang dengan dokumen hukum, yang hilang bukan sekadar data tetapi kepercayaan publik. Elfenda menantang pemerintah untuk menjawab secara terbuka lima pertanyaan fundamental."Jika Pergub 7/2025 menetapkan Rp843 miliar, siapa yang mengubahnya menjadi Rp123 miliar?. Di mana dokumen revisinya, dan apa dasar hukumnya?," sebutnya. "Untuk apa selisih Rp720 miliar itu dialihkan?, Mengapa perubahan tersebut tidak diumumkan ke publik?, Mengapa pemerintah memakai data APBD Murni untuk membantah dokumen hukum yang sah?," sambungnya. Dua mengatakan, pertanyaan inu Ini bukan tuduhan. Akan tetapu pertanyaan logis berdasarkan dokumen resmi dan Pemerintah wajib menjawabnya.