Rabu, 04 Februari 2026

Diduga Berhentikan Staf Secara Sepihak, Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Utara Belum Bayarkan Honorarium Oktober–Desember 2025

Administrator
Selasa, 06 Januari 2026 19:05 WIB
Diduga Berhentikan Staf Secara Sepihak, Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Utara Belum Bayarkan Honorarium Oktober–Desember 2025
Istimewa



Medan— Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Utara masa bakti 2025–2030 yang dipimpin oleh Dr. DA diduga telah memberhentikan enam staf Sekretariat Kwarda secara sepihak tanpa menyelesaikan pembayaran honorarium untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Persoalan ini dinilai menjadi tamparan keras bagi kredibilitas organisasi kepanduan tersebut.
Pemberitahuan pemberhentian keenam staf sekretariat disampaikan oleh pihak Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Utara melalui pesan singkat WhatsApp pada tanggal 2 Januari 2026. Namun, berdasarkan dokumen yang ada, Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan Nomor 33 Tahun 2025 diketahui telah diterbitkan lebih dahulu, yakni pada tanggal 10 Oktober 2025.
Ironisnya, sebelum adanya pemberitahuan tersebut, keenam staf sekretariat Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang diberhentikan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban kerja sebagaimana biasa hingga tanggal 31 Desember 2025. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan penugasan yang diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2025 dan secara administratif masih berlaku sampai akhir tahun 2025.
Selama periode tersebut, para staf tetap hadir dan bekerja secara aktif sebagai pendukung teknis dan administratif Kwartir Daerah, tanpa pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian tugas sebelum tanggal 2 Januari 2026.
Namun hingga siaran pers ini disampaikan, honorarium untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025 belum dibayarkan kepada keenam staf sekretariat yang bersangkutan. Kondisi ini bukan semata-mata persoalan finansial, melainkan dinilai mencerminkan kegagalan tata kelola organisasi, pembiaran struktural, serta krisis kepemimpinan di tubuh Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Utara.
Para staf berharap agar Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara segera menyelesaikan kewajiban pembayaran honorarium secara adil dan bertanggung jawab, demi menjaga integritas organisasi serta memulihkan kepercayaan publik dan internal.
Sorotan terhadap Kepala Sekretariat
Sorotan publik juga mengarah tajam kepada Ade Azmil selaku Kepala Sekretariat Kwarda Sumatera Utara. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi apa pun terkait persoalan tersebut, meskipun isu ini menyangkut hak staf dan marwah organisasi.
Sikap diam tersebut dinilai bukan lagi netral, melainkan bentuk pembiaran yang justru memperkuat dugaan lemahnya kontrol administrasi dan keuangan. Dalam struktur Kwarda, kepala sekretariat memegang peran strategis dalam pengelolaan honorarium, kepegawaian, dan pertanggungjawaban internal. Ketika pejabat kunci memilih bungkam, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas yang sedang berlangsung.
Bayang-Bayang Serius bagi Kredibilitas Kepemimpinan
Lebih jauh, polemik ini disebut-sebut berpotensi menyeret kredibilitas Dr. DA, figur yang belakangan santer dikabarkan berpeluang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sebagai pimpinan organisasi yang menjunjung nilai pembinaan karakter, kasus ini dinilai menjadi catatan moral serius.
"Bagaimana mungkin seseorang diproyeksikan memimpin birokrasi provinsi, jika dalam organisasi pembinaan justru muncul dugaan pengabaian hak dan ketidakadilan struktural?" ujar salah satu sumber internal.
Bertentangan dengan Nilai Dasar Pramuka
Kasus ini dinilai bertolak belakang dengan nilai-nilai dasar Gerakan Pramuka, yakni keadilan, tanggung jawab, keteladanan, dan pengabdian. Organisasi yang seharusnya menjadi teladan justru dituding gagal memberikan kepastian hak dan perlakuan bermartabat kepada stafnya sendiri.
Pengamat organisasi menilai, apabila dugaan ini tidak diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab, Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Utara berisiko kehilangan kepercayaan internal sekaligus legitimasi moral di mata publik.

Sementara itu dikonfirmasi Ketua Kwardasu Dikky belum juga memberikan komentar.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Putusan Kasasi MA:Honorer PMD Padangsidimpuan Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti "Arogansi" Jaksa Soal Hak Napi

Putusan Kasasi MA:Honorer PMD Padangsidimpuan Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti "Arogansi" Jaksa Soal Hak Napi

Pramuka Sumut Turunkan 5.000 -an Relawan, Bangun Posko di Kab/Kota Tangani Banjir dan Longsor

Pramuka Sumut Turunkan 5.000 -an Relawan, Bangun Posko di Kab/Kota Tangani Banjir dan Longsor

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: IPDN Lawan Gerinda

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: IPDN Lawan Gerinda

FKIB Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pemalsuan CMT dan Pungli PPPK di Labuhanbatu Utara

FKIB Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pemalsuan CMT dan Pungli PPPK di Labuhanbatu Utara

Ketua PWI Sumut: Wartawan Rangkap Honorer Berpotensi Langgar Etika

Ketua PWI Sumut: Wartawan Rangkap Honorer Berpotensi Langgar Etika

Gerakan Pramuka Sumatera Utara: Membentuk Karakter dan Kepemimpinan Bangsa

Gerakan Pramuka Sumatera Utara: Membentuk Karakter dan Kepemimpinan Bangsa

Komentar
Berita Terbaru