Medan- Polrestabes Medan diketahui saat ini menetapkan Abdul Latif Balatif, SE seorang aktivis sekaligus Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 26 Januari 2026 atas dugaan Tindak Pidana melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama Dimuka umum atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Jo 466 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Permasalahan _a quo_ bermula ketika Abdul Latif Balatif dan anggota MPTW serta organisasi masyarakat Islam lainya secara tegas mempertahankan
Masjid Al-Ikhlas yang berada di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang.
Sementara pihak pelapor (AZ) diduga berada di kubu pengembang yang berkepentingan memindahkan masjid tersebut.
Berdasarkan informasi dari Abdul Latif diketahui pada 2 Januari 2026, sekitar pukul 21.46 Wib terjadi percakapan antara Pelapor dengan Abdul Latif di Grup Whatsapp Pengurus Aliansi Ormas Islam. Adapun inti dari percakapan adanya dugaan pernyataan menantang/tantangan yang disampaikan didalam grup dan kemudian dipertanyaankan Abdul Latif dengan menuliskan siapa yang ditantang oleh Pelapor?
Kemudian dengan tegas Pelapor menyatakan Anda (Abdul Latif). Serta Pelapor *meminta kepada Abdul Latif untuk bertemu ditengah dan berdua saja (23.30 Wib)*. Akhirnya pertemuan terjadi pada dini hari, Namun dikarenakan percakapan tersebut dibaca oleh banyak orang. Maka pertemuan tersebut berlangsung ramai sebagaimana video yang beredar.
Alhasil seketika pertemuan terjadi cekco mulut antara pelapor, Abdul latif, Baun dan beberapa orang lainya.
Ditengah ada mulut tersebut tiba-tiba ada *seorang anak muda berambut keriting agak panjang memakai baju kaos warna hitam dan lengan bajunya warna putih mendatangi Pelapor dan kemudian menanduk wajah Pelapor*.
Atas kejadian tersebut pelapor membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan. Terkait laporan tersebut secara tegas Abdul Latif Mengatakan tidak ada melakukan pemukulan terhadap Pelapor. Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti video dan saksi-saksi yang berada langsung di tempat kejadian.
Menyikapi permasalah tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia menduga penetapan Tersangka terhadap Aktivis pembela tanah wakaf Abdul Latif merupakan upayaKriminalisasi.
Bukan tanpa alasan jika ditelaah dari bukti- bukti, kronologis, percakapan di Grup Whatsapp dan sumber utama permasalah yakni adanya perjuangan MPTW dan Ormas Islam lainya yang mempertahankan Mesjid Al Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang.
LBH Medan juga menduga permasalahan ini tidak terlepas dengan permasalah yang terjadi dengan advokat Indra Surya Nasution, SH sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia Deli Serdang yang menjadi korban dugaan tindak pidana pembakaran mobil miliknya.
Bahkan Indra juga diduga menjadi korban Kriminalisasi karena dituduh menggunakan mobil selendang/bodong dan atau pemlasuan. Perlu diketahui Indra juga pihak yang mempertahankan Mesjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang.
Tindak pidana pembakaran mobil miliknya saat ini ditangani Polrestabes Medan dan diketahui atas tindak pidana tersebut telah ditetapkan 4 orang tersangka dan ditahan. Namun otak pelaku/aktor intelektualnya belum ditangkap.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif. Seraya mendesak Polrestabes Medan mengukap otak pelaku pembakaran mobil Indra Surya Nasution.
Dugaan Upaya kriminalisasi sesunguhnya bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham. Rel