Sidikalang – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan Negara (
Rutan) Kelas IIB Sidikalang pada bulan September tahun lalu kembali menjadi sorotan. Hingga kini, proses hukum terhadap salah satu warga binaan yang diduga terlibat, Rudy Marpaung,
belum juga memasuki tahap per
sidangan.
Seperti diketahui, tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama jajaran Kantor Wilayah melakukan penggeledahan mendadak di
Rutan Kelas IIB Sidikalang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar dua ons, uang tunai kurang lebih Rp400 juta, serta sejumlah telepon genggam.
Barang-barang tersebut disebut-sebut ditemukan di kamar nomor 10 yang dihuni oleh Rudy Marpaung. Pasca penggeledahan, Kepala
Rutan dan Kepala Pengamanan
Rutan (KPR) saat itu langsung dimutasi sebagai bentuk evaluasi dan penindakan internal.
Namun, perkembangan penanganan perkara pidana terhadap Rudy Marpaung hingga kini
belum menunjukkan kejelasan. Padahal, yang bersangkutan dijadwalkan bebas pada Mei tahun ini atas perkara se
belumnya. Untuk kasus temuan sabu dan uang tunai tersebut, Rudy dikabarkan harus menjalani proses hukum baru dan menunggu per
sidangan.
Sejumlah pihak mempertanyakan lambannya proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Hingga awal Maret ini,
belum ada informasi resmi mengenai jadwal
sidang perdana terkait kasus tersebut.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar transparan dan profesional dalam menangani perkara ini, mengingat besarnya barang bukti yang ditemukan serta potensi keterlibatan jaringan peredaran narkotika di dalam rutan.
Sementara itu,
belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak rutan maupun aparat penegak hukum terkait alasan
belum digelarnya per
sidangan Rudy Marpaung.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi upaya pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran barang terlarang di balik jeruji besi.