Minggu, 22 Maret 2026

Kuasa Hukum Sebut Putusan Keliru, Jubir COVID-19 Sumut dr. Aris Yudhariansyah Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Administrator
Senin, 02 Maret 2026 21:40 WIB
Kuasa Hukum Sebut Putusan Keliru, Jubir COVID-19 Sumut dr. Aris Yudhariansyah Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Istimewa


Medan - dr. Aris Yudhariansyah, yang dikenal sebagai Juru Bicara COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, melalui tim kuasa hukumnya Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum. dan Dr. Fitra, secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada atas putusan perkara pengadaan yang terjadi pada masa darurat pandemi COVID-19.

Kuasa hukum menilai bahwa putusan sebelumnya mengandung kekeliruan penerapan hukum dan kesalahan dalam penilaian pembuktian, khususnya terkait penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam memori PK ditegaskan bahwa dr. Aris hanya bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia, harga, maupun kontrak. Posisi tersebut, berdasarkan keterangan ahli di persidangan, bukan merupakan jabatan dengan kewenangan strategis dalam struktur pengadaan.

Selain itu, dalam fakta persidangan tidak terdapat bukti adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima oleh dr. Aris. Bahkan terdapat keterangan saksi yang mengakui menerima uang dalam perkara tersebut, yang menurut kuasa hukum menunjukkan adanya kekeliruan dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana.

Perkara ini juga terjadi dalam situasi darurat pandemi COVID-19, di mana dr. Aris menjalankan tugas tidak hanya sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga sebagai komunikator publik pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di tengah krisis kesehatan.

Kuasa hukum menegaskan, apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut seharusnya merupakan ranah administratif, bukan pidana, sehingga bentuk putusan yang tepat adalah lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Melalui permohonan PK ini, dr. Aris Yudhariansyah berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, dan berbasis hukum, serta memulihkan nama baiknya sebagai aparatur negara yang bekerja dalam kondisi darurat tanpa niat jahat dan tanpa keuntungan pribadi.

Permohonan ini juga diharapkan menjadi perhatian bersama agar aparatur negara yang bekerja dalam situasi krisis tidak dikriminalisasi.rel


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
LKP DPW PKB Sumut Siap Sukseskan Agenda Kaderisasi di Bawah Kepemimpinan Ashari Tambunan

LKP DPW PKB Sumut Siap Sukseskan Agenda Kaderisasi di Bawah Kepemimpinan Ashari Tambunan

Pj Sekdaprov Tegaskan TPAKD Jadi Motor Penggerak Ekonomi Inklusif Sumut 2026

Pj Sekdaprov Tegaskan TPAKD Jadi Motor Penggerak Ekonomi Inklusif Sumut 2026

Mewakili H Ashari Tambunan, H.A. Jabidi Ritonga Konsolidasi DPC PKB Karo, Dairi dan Pakpak Barat

Mewakili H Ashari Tambunan, H.A. Jabidi Ritonga Konsolidasi DPC PKB Karo, Dairi dan Pakpak Barat

PKB Optimistis Target Kenaikan 100 Persen Kursi, Konsolidasi Serentak Secara Nasional

PKB Optimistis Target Kenaikan 100 Persen Kursi, Konsolidasi Serentak Secara Nasional

DPW PKB Sumut Tegaskan Pembentukan Tim 5 Sesuai SK DPP, Muniruddin Ritonga : Utamakan Kader Internal

DPW PKB Sumut Tegaskan Pembentukan Tim 5 Sesuai SK DPP, Muniruddin Ritonga : Utamakan Kader Internal

DPW PKB Sumut Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPC se-Sumatera Utara Hingga 8 Maret

DPW PKB Sumut Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPC se-Sumatera Utara Hingga 8 Maret

Komentar
Berita Terbaru