Rabu, 04 Februari 2026

Tirtanadi Bebaskan Pembayaran Rekening Air 3 Bulan

Administrator
Jumat, 01 Mei 2020 03:52 WIB
Tirtanadi Bebaskan Pembayaran Rekening Air 3 Bulan

MEDAN , Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi membebaskan (gratis) pelanggan membayar rekening air minum selama tiga bulan. Manajemen PDAM Tirtanadi mengambil kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak virus corona (Covid-19).

Pernyataan pembebasan rekening air minum tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri, kemarin.

‘’Pemprovsu melalui PDAM Tirtanadi mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat yang merasakan dampak ekonomi dari kondisi saat ini,’’ ujarnya, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu.

Dijelaskan Trisno Sumantri, pembebasan pembayaran rekening air minum ini diberlakukan mulai bulan Mei, Juni hingga Juli 2020. Adapun kategori pelanggan yang masuk dalam program penggratisan rekening air minum adalah pelanggan Rumah Tangga 1 (RT1). “Kategori pelanggan RT1 ini merupakan masyarakat yang kita anggap rentan terdampak wabah Covid-19 ini,” ujarnya.

Selain itu, program penggratisan ini diberikan kepada kategori pelanggan sosial, terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, yayasan yatim piatu, termasuk Puskesmas.

Sementara itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut, kata Trisno, pihaknya juga telah menyediakan tabung-tabung air untuk keperluan cuci tangan di semua kecamatan kota Medan dan beberapa kabupaten/kota di Sumut.

“Kita juga sudah membagikan Sembako kepada masyarakat yang membutuhkan dan berada di sekitar kantor dan instalasi pengelolaan PDAM. Disamping itu, kita juga melakukan penyemprotan disinfektan terhadap gedung-gedung kantor PDAM dan penyediaan alat pelindung diri, seperti pembagian masker, hand sanitizer,” papar Trisno.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Gebyar Pajak Gagasan Bapenda Sumut Dinilai Tampar Wajah Gubernur Bobby

Gebyar Pajak Gagasan Bapenda Sumut Dinilai Tampar Wajah Gubernur Bobby

Tidak Ada Masalah, Andar Amin  Terpilih Secara Konstitusional

Tidak Ada Masalah, Andar Amin Terpilih Secara Konstitusional

Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik

Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik

Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri

Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri

HPN 2026 di Banten, SPS Aceh Tetap Ambil Bagian

HPN 2026 di Banten, SPS Aceh Tetap Ambil Bagian

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

Komentar
Berita Terbaru