MEDAN | Halomedan.co
Polsek Medan Area melalui Satreskrim Polsek Medan Area yang dikomandoin, AKP Philip A Purba SH MH berhasil menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Adapun pelaku dimakasud seorang laki laki bernama, Ucok Tampubolon (29) warga Jln. Tangguk Bongkar VI No. 9 Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai. Dari tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Flashdisk merk sandisk berisi video CCTV.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin didampungi Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba kepada wartawan, Selasa (11/10/2022) mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar UU.RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI
– LP / B / 752 / X / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 09 Oktober 2022.
Usai menerima laporan korban, Hasan As’ri Situmeang (46) warga Jln. AR. Hakim Gg Hormat No. 98-F Kec. Medan Area bahwa pada haei, Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 09.47 Wib di Jln. Wahidin Simpang Jln. Kakap Kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area. Kemudian personil Reskrim Medan Area melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, petugas Reskrim Polsek Medan Area seger melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Jln. Mandala By Pass Kel. Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Denai,” ujar Kompol Swangin.
Dibeberkan Kompol Sawangin, peristiwa tindak pidana Curat terjadi pada, hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 09.47 Wib, korban (pelapor) mendapat berita dari grup WA PLN UP 3 Medan dengan video bahwasanya telah ada kehilangan dua pintu gardu LVC.
Dalam aksinnya sambung Kapolsek Medan Area, yang mengambil pintu tersebut, pelakunya dapat terekam sebanyak 3 orang laki-laki dewasa. Setelah pencurian itu video pun menjadi viral di sosial media. Kedua pintu tersebut diambil tersangka dan dibawa memakai becak barang bermotor.
Selanjutnya, mengetahui hal tersebut pelapor selaku manajer PLN ULP Medan kota yang bertanggung jawab mendatangi tempat kejadian dan melihat bahwasanya benar 2 (dua) pintu gardu LVC sudah tidak ada lagi sehingga pasokan listrik menjadi terganggu akibatnya arus tegangan listrik menjalar dan dapat membahayakan orang sekitar bilamana turun hujan maka komponen listriknya bisa terganggu dan korslet.
Kemudian plapor bersama dengan teman pelapor bernama Manotas Silaban selaku supervisor teknik melakukan pencarian terhadap pelaku serta melakukan pemeriksaan pada gardu tersebut.
“Pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelapor mendapat berita dari kepala lingkungan bernama Irfan Arifin memberitahukan bahwasanya salah satu pelakunya telah diamankan di Polsek Medan Area dan setelah itu saya mendatangi kantor polisi Polsek Medan Area sesampainya di Polsek ternyata benar salah satu pelakunya telah diamankan dan 2 (dua) orang lagi pelaku belum dapat tertangkap. Kemudian pelapor menanyakan kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya serta barang dua pintu gardu LVC telah dijual,” terang Kompol Sawangin.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medqn Area, AKP Philip A Purba menegaskan, seorang tersangka dari 3 pelaku yang ditangkap pada hari, Jumat (7/10/2022) sore oukul 17.20 Wib saat diperiksa petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara menggoyangkan pintu Box PLN sampai terbuka serta mengangkat pintu box yang sudah terbuka tersebut ke dalam becak kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi Polsek Medan area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan.
“Atas perbuatan tindak pidana pencurian denganpemberatan, tersangka dikenakan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 7 Tahun,” tegas AKP Philip.(W02)