Jumat, 03 April 2026

DPP LSM PAKAR Beri Sinyal Khusus ke Penyidik Polres Samosir yang Menetapkan Terlapor Josua Gultom Cs Menjadi Tersangka

Administrator
Jumat, 14 Oktober 2022 10:07 WIB
DPP LSM PAKAR Beri Sinyal Khusus ke Penyidik Polres Samosir yang Menetapkan Terlapor Josua Gultom Cs Menjadi Tersangka

MEDAN | Halomedan.co

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kepentingan Masyarakat (DPP LSM PAKAR) Indonesia, Atan Gantar Gultom secara tegas memberikan sinyal khusus ke penyidik Polres Samosir yang menangani pelanggaran Pasal 170 KUHPidana dengan menetapkan terlapor menjadi tersangka.

 

Ungkapan pernyataan itu disampaikan, Atan Gantar Gultom yang didampingi Ketua DPW LSM PAKAR Provinsi Sumut, Ir. Linceria Nainggolan dan Ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Samosir, Jenri Gultom pada hari, Jum’at (14/10/2022) kepada wartawan saat menggelar konfrensi perss di Kantor Sekretariat Bersama LSM PAKAR Jln. Sakti Lubis Gg Bengkel, Medan, Sumut.

 

“Penyidik Polres Samosir yang menetapkan terlapor menjadi tersangka kita berikan sinyal khusus. Artinya, LSM PAKAR akan mengawasi proses hukumnya agar pelapor dan terlapor berdamai secara kekeluargaan tanpa ada campur tangan pihak pihak ataupun oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Atan.

 

Lanjut dibeberkan Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, alasan lainya memberikan perhatian khusus yang dilakukan pihaknya dikarenakan rasa prihatin atas peristiwa pertikain antara pelapor dan terlapor yang keduany masih serumpun (bersaudara) didalam kelompok (Pomparan Opu Somorong) di Desa Pardomoan, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir hingga sampai lanjut pada penangan proses keranah hukum.

 

Baca Juga:

“Saya ingin, persoalan dan pertikaian yang terjadi diantara kedua belah pihak yang bertikai (pelapor dan terlapor) yang keduanya sama sama membuat laporan ke polisi agar pihak penyidik menyelesaikanya dengan perdamaian, bukan memberikan peluang terhadap satu dari dua pelapor atau terlapor diatas angin. Artinya, penyidik jangan melanjutkan proses penyelidikan hinga sampai ada yg ditetapkan tersangka. Karena pertikaian keduanya yang msih serumpun (bersaudara) didasari dari perkumpulan (Pomparan Opu Somorong) di desa tersebut. Untuk itu, Penyidik harus jeli dan profesional menangani kasus tersebut,” ungkap Atan.

 

Masih dibeberkan Atan Gantar Gultom, atas pengaduan masyarakat terkait pertikaian antara, Josua Gultom Cs dan Ranjo Gultom Cs, dari investigasi dan keterangan masyarakat yang menyaksikan pertikain tersebut, pihak Ranjo Gultom Cs yang pertama memulai pertikaian. Tetapi dari proses hukum penyelidikan pihak Polsek Onan Runggu yang kala itu Kapolseknya dijabat oleh, AKP Wilson Anjasmara dan kini ditangani pihak Polres Samosir menetapkan, Josua Gultom Cs sebagai tersangka.

 

“Dari penilaian LSM PAKAR, penetapan tersangka terhadap, Josua Gultom Cs terkesan dipaksakan dan diduga membuat situasi dan kondisi sesama masyarakat serumpun (bersaudara) di Pomparan Opu Somorong menjadi tidak kondusif dan terkotak kotak,” ucap diterangkan Atan Gantar Gultom.

 

Untuk diketahui, pertikaian tersebut terjasi di warung tuak milik si Boro pada hari, Senin 12 April 2021 dimulai oleh, Ranjo Gultom Cs dengan kondisi mabok minuman terkesan melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap Ketua Pomparan Opu Somorong yakni, Jenri Gultom dengan berkata “Siapa yang berani mengeluarkan saya dari Pomparan Opu Somorong, akan saya cincang cincang” (bhasa batak).

 

Baca Juga:

Mendengar perkataan Ranjo Gultom tersebut, Ketua Pomparan Opu Somorong, Jenri Gultom dan anaknya, Josua Gultom mencoba menenangkan, Ranjo Gultom Cs. Namun sayang antara, Ranjo Gultom Cs dan Jenri Gultom bertengkar mulut dan nyaris melakukan pemukulan yang dilakukan, Ranjo Gultom Cs.

 

Tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, Jenri Gultom dan anaknya, Josua Gultom Cs menghindari keributan dengan pergi keluar dari warung tuak si Boro untuk pulang kerumah.

 

Akan tetapi, Ranjo Gultom Cs diduga masih memiliki rasa dendam. Bersama rekan rekanya, Ranjo Gultom Cs yang sudah sangat mabuk, pada Selasa 13 April 2021 dini hari pukul 00.30 Wib, mendatangi rumah kediaman, Jenri Gultom dan kembali membuat keributan sambil berkata dengan keras “Ngapain kalian ngumpul ngumpul disini” (bahasa batak).

 

Mendengan ucapan perkataan Ranjo Gultom Cs yang sudah dalam kondisi mabok berat itu, Jenri Gultom kembali menenagkan Ranjo Gultom Cs dan menyarankan agar pulang kerumahnya.

 

Namun, Ranjo Gultom Cs semakin beringas. Dengan kondisi mabok berat, Ranjo Gultom bersama teman temanya turun dari kendaraan sepeda motor mendatangi, Jenri Gultom yang oleh Ranjo Cs mencoba melakukan pemukulan. Akan tetapi pemukulan Ranjo tersebut dapat ditangkis oleh, Josua Gultom yang akhirnya, antra, Ranjo Cs dan Josua Cs bersama sama saling memukul l. Sehingga diantara kedua pihak mengalami luka diwajah dan lebam (memar ditubuhnya).

 

Tidak lama berselang pertikaian usai diantara keduanya, Kepala Desa Onan Runggu, Kecamatan Pardomoan, Kabupaten Samosir, Bunbun Gultom bersam beberapa perangkat desa datang kelokasi (rumah), Jenri Gultom guna menyarankan agar pertikaian diselesaikam di kantor desa yang disetujui dan disepakati oleh, Jenri Gultom dan Josua Gultom Cs.

 

Akan tetapi dari pihak Ranjo Cs yang tidak merespon himbauan kepala desa tersebut, memilih membuat laporan polisi ke Polsek Onan Runggu, bahwa dirinya (Ranjo Gultom) telah menjadi korban tindakan penganiayaan bersama sama yang dilakukan Josua Gultom Cs sesuai Surat Laporan Nomor : LP/17/IV/2021/SMR-OR tertanggal 13 April 2021.

Begitu pula hal yang sama juga dilakukan, Josua Gultom. Ia mendatangi Polsek Onan Runggu membuat laporan polisi sesuai Surat Nomor : STPL/17/IV/2021/SMR-OR tertanggal 13 April 2021.

 

Sayang, pihak penyidik Polsek Onan Runggu mengeluarkan SP3 atas laporan, Josua Gultom Cs. Sedangkan laporan pihak, Ranjo Gultom Cs dilanjutkan oleh penyidik Polres Samosir yang mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Onan Runggu sehingga, Jenri Gultom dan Josua Gultom Cs ditetapkan sebagai tersangka.(dar)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru