Tebingtinggi| Dipertengahan Desember 2022,Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi akan melaksanakan sidang isbat nikah terpadu terhadap pasangan suami istri yang telah menikah tetapi tidak memiliki kekuatan hukum di pemerintahan.Melalui isbat nikah ini,sejatinya sebuah perkawinan dinyatakan sah atau memilillki kekuatan hukum, yakni adanya akta nikah
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi,Dr.Hj Devi Oktari bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Kakan Kemenag Muhammad David Saragih saat beraudiensi ke Wali Kota Tebingtinggi, Rabu (19/10) dirumah dinas Wali Kota Jalan Sutomo Tebingtinggi
Lebih lanjut disampaikan Devi Oktari, sebelum dilaksanakannya sidang isbat nikah,para pasangan suami istri terlebih dulu didaftarkan perkaranya dan selanjutnya diumumkan,serta kita laksanakan sidang isbat nikahnya
“Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pertengahan bulan Desember tahun ini. Kita daftarkan dulu perkaranya, setelah itu kita umumkan,dan selanjutnya kita laksanakan sidang isbat nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Gunung Lauser Tebingtinggi” kata Ketua Pengadilan Agama dalam audiensi tersebut
Penjabat Wali Kota Tebingtinggi,Muhammad Dimiyathi didampingi Kadis Dukcapil,Kadis DPM-PTSP dan Kabag Administrasi Pemerintahan mengapresiasi rencana sidang isbat nikah yang akan dilaksanakan Pengadilan Agama Tebingtinggi
Menurut Pj Wali Kota,dengan adanya kegiatan ini nantinya, masyarakat yang sudah pernah menikah namun belum terdata akan merasa terbantu dan bisa melanjutkan admimistrasi data kependudukannya di Dinas Catatan Sipil.
“Dengan Sidang Isbat ini nantinya, Pemerintah kota Tebingtinggi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Melalui sidang isbat nikah terpadu ini, sesuatu perkawinan telah syah dan secara syah dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama,”jelas Pj Wali Kota Tebingtinggi(SAS)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News