Jumat, 03 April 2026

Camat Percut Seituan Low Respon, Pemilik Bangunan di Jalan Cendrawasih III Kenangan Baru Tidak Kantongi Izin Diduga Kebal Hukum

Administrator
Senin, 24 Oktober 2022 12:21 WIB
Camat Percut Seituan Low Respon, Pemilik Bangunan di Jalan Cendrawasih III Kenangan Baru Tidak Kantongi Izin Diduga Kebal Hukum

PERCUTSEITUAN | Halomedan.co

 

Guna mempercepat pelaksanaan pembangunan yang nantinya dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat, pemerintah di kabupaten/kota, salah satu faktor penunjang yakni melalui pengurusan retribusi/pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Namun, hal tersebut seperti tidak mendapat dukungan dari pihak Kecamatan Percut Seituan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

 

Pasalnya, bangunan di Jalan Cendrawasih III Lingkungan VIII, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru diduga merasa kebal hukum meski tidak mengantongi IMB, pelaksanaan aktivitas pengerjaan yang sudah 2 (dua) bulan tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak pemerintahan setempat.

 

Sebelumnya, terkait dua buah bangunan di Jalan Cendrawasih III, Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang diduga tidak mengantongi izin tersebut, Camat Percut Seituan, A. Fitriyan Syukri SSTP yang dikonfirmasi, Sabtu (22/10/2022) kemarin menyatakan tidak dibenarkan pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin sesuai mekanisme dari dinas terkait.

Baca Juga:

 

Masih Camat menjelaskan bahwa, terhadap bangunan tersebut pihaknya akan melakukan monitoring untuk mengawasi proyek bangunan di Jalan Cendrawasih III yang menurutnya sudah menyalahi aturan dan peraturan sesuai mekanisme pengurusan IMB yang berlaku.

 

“Terimakasih infonya. Akan kami monitoring dilapangan,” ujar A. Fitriyani Syukri, Sabtu (22/10/2022) sore melalui nomor pesan WhatsApp miliknya sembari menjelaskan, mendirikan bangunan bangun tidak dibenarkan membangun sebelum ada izin, karena ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum mendirikan bangunan.

 

“Soal pengurusan izin bangun harus melalui SIMBG sesuai persyaratan yang berlaku dan diproses di dinas Cipta Karya, Kabupaten Deli Serdang. Jadi bangunan yang tidak memiliki izin tidak dibenarkan membangun sebelum memenuhi persyaratan teknis,” ungkap Fitriyani.

 

Akan tetapi, ucapan Camat Percut Seituan, A. Fitriyani Sukri hanya sebatas isapan jempol belaka. Sebab, dari amatan wartawan, hingga sampai saat ini, Senin (24/10/2022) pelaksanaan pembangunan tersebut masih terlihat aktivitas pengerjaan.

Baca Juga:

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC LSM PAKAR Deliserdang, Sulistius Tarigan menyatakan rasa prihatinnya terhadap sikap Camat Percut Seituan yang terkesan hanya melakukan sikap dengan karya kata bukan karya nyata dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Dekiserdang.

 

“Jika sudah ada pernyataan Camat untuk melakukan monitoring artinya dibarengi dengan perbuatan dan tindakan karya nyata bukan karya kata kata. Itu sangat kita sayangkan dan sesalkan,” ucap Sulistius Tarigan.

 

Jauh hari sebelumnya, Lurah Kenangan Baru, M. Rizky Rambe melalui Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Gelatik, Iwan yang dikonfirmasi terkesan menutup nutupi dan diduga membeking adanya bangunan duwulayahnya yang tidak mengantongi izin.

 

Bahkan, Kepling VIII Gelatik bernama Iwan yang awalnya mengaku telah mengurus izin bangunan tersebut kepada wartawan terkesan tidak bertanggungjawab. Iwan dan salah seorang pemborong bangunan yang merupakan warga keturunan tionghoa membenturkan persoalan bangunan tersebut antara wartawan dengan pihak yang diduga tidak berkompoten dalam persoalan tersebut.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru