Jumat, 03 April 2026

Warga Minta Keberadaan Pabrik Bubut di Pasar 13 Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Deliserdang Ditinjau

Administrator
Kamis, 27 Oktober 2022 17:51 WIB
Warga Minta Keberadaan Pabrik Bubut di Pasar 13 Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Deliserdang Ditinjau

MEDAN | Halomedan.co

Pabrik Industri yang bergerak dibidang pengerjaan bubut mesin untuk bahan bahan kelengkapan pabrik industri yang diperuntukan seperti boxmar dan mesin mesin pabrik TKS di Jln. Pangge, tepatnya di belakang Perumahan Adem Maris Pasar 13 Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara diminta kepada pihak dinas rerkait agar melakukan peninjauan.

Permintaan peninjauan tersebut disampaikan sejumlah warga yang tinggal disekitar kawasan pabrik dan memiliki usaha bertani dengan bercocok tanam sayur sayuran dan tanaman lainnya.

“Sebagai masyarakat yang memiliki usaha bertani dengan bercocok tanam sayur sayuran yang langsung berdekatan dengan lokasi pabrik, kami minta kepada pihak dinas Pemkab Deli Serdang agar meninjau keberadaan pabrik tersebut,” ujar sejumlah warga kepada wartawan, Kamis (27/10/2022) sore.

Keresahan itu menurut warga terkait adanya dugaan limbah pabrik bubut yang terkesan ada unsur kesengajaan membuang sisa bubut besi yang tertumpuk dibelakang tembok pabrik yang langsung dilokasi lahan bercocok tanam sayuran milik warga.

Masih warga, mereka juga bertanya tanya dengan adanya akivitas pengerjaan bangunan yang diduga diperuntukan untuk penambahan dan memperbesar gedung bangunan pengerjaan mesin bubut namun tidak memiliki izin sesuai persyaratan teknis dan peraturan perundang undangan sesuai PP No 16 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, warga pun merasa penasaran atas keberadaan pabrik industri pengerjaan mesin bubut milik, Indra yang diduga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan UU Ketenaga Kerjaan sesuai pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 36 ayat 1.

Baca Juga:

Masih ditambahkan warga, selain itu, pemilik pabrik juga terkesan mempekerjakan pekerja yang diduga tidak terdaftar sesuai ketentuan dan persyaratan secara teknis dari dinas atau Disnaker setempat.

Sehingga dugaan tanpa ada nama usaha pabrik yang diusahai, Indra tersebut telah menjadi buah bibir masyarakat bahwa usaha pabrik mesun bubut tersebut ilegal yang diduga melang UU Tenaga Kerja Pasal.10 UU No.7. Tahun 1981 dan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara, Indra pemilik pabrik bubut, Kamis (27/10/2020) malam menjawab konfirmasi wartawan melalui WhatsApp langsung menuding dan menyeburkan nama seseorang bahwa konfirmasi wartawan terhadap dirunya tersebut atas suruhan dari seseorang.

“Suruhan A… G…..  ya..!!! Limbah apa yang kau maksud. Arti limbah apa. Biar lebih jelas, jumpa aja kita, kapan..,” ucap Indra kepada wartawan.

Namun, setelah wartawan meminta kepastian atas permintaan pemilik pabrik untuk bisa bertemu agar melakukan konfirmasi dan klarifikasi kembali, hingga berita ini ditayangkan, Indra belum ada memberikan jawaban.

Bahkan, balasan chat WhatsApp wartawan terkait konfirmasi yang telah dijawab dan diklarifikasi, oleh Indra telah dihapus. Akan tetapi oleh wartawan telah meng sceenshort konfirmasi dan jawaban dari, Indra.

Sebelumnya, Pak Parno yang dikabarkan adalah orang tua (Ayah) dari Indra pemilik pabrik di Jln. JS Panggabean tepatnya di belakang Perumahan Adem Maris Pasar 13 Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara mengatakan, jika pabrik yang dimaksud adalah milik Indra.

Baca Juga:

“Maaf, usaha itu bukan milik saya, tapi milik anak saya,” jawab Parno.(tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru