PERCUT SEITUAN | Halomedan.co
Ketua DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang, Sulistius Tarigan meminta pihak Sat Pol PP Kab. Deliserdang agar membongkar 2 (dua) bangunan di Jln. Cendrawasi III, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang yang diduga tidak mengantongi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya Kab. Deliserdang.
“Terhadap dua buah bangunan di Jln. Cendrawasih III, Kel. Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deliserdang pihak Sat Pol PP Deliserdang kita minta untuk dibongkar. Kita menduga, dua bangunan tersebut telah menyalahi Perda Pemkab Deliserdang,” ujar Sulistius Tarigan, Sabtu (29/10/2022).
Masih dikatakan Ketua DPC LSM PAKAR Kab. Deliserdang ini, terhadap kedua bangunan tersebut telah menghambat retribusi pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Deliserdang.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, DPC LSM PAKAR Deliserdang sangat prihatin terhadap aparat pemerintah di Kelurahan Kenangan Baru terutama Kepala Lingkungan yang disinyalir terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan yang bermasalah diwilayahnya. Apabila pihak pemerintah setempat tidak merespon dan melakukan upaya penindakan tegas, SPC LSM PAKAR Deliserdang akan menggelar aksi demoe,” ungkap Sulistius.
Sebelumnya, Camat Percut Seituan, A. Fitriyan Syukri SSTP melalui Kasi Trantib Kec. Percut Seituan, Harun Indra Mulia kepada wartawan saat dikonfirmasi menegaskan, bangun yang belum memenuhi persyaratan pengurusan Permohonan Bangunan Gedung (PBG) tidak dibenarkan adanya aktivitas pengerjaan pembangunan.
Dalam menindak lanjuti persoalan dua buah banguna tersebut, pihak Trantib Kecamatan Percut Seituan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk mempertanggungjawabkan bangunan tersebut. Dan pihak Trantib Kecamatan akan menyurati pihak Sat Pol PP untuk membobgkar bangunan tersebut.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News