Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut Ringkus Seorang Kurir Ganja,200 Kg Barang Bukti Diamankan
Medan | Halomedan.co
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Jalan Lintas Kutacane, Kecamatan Tanah Pinem, Dairi. Disini seorang pria mengaku kurir ini diboyong ke Komando berikut barang bukti, 200 kilogram daun ganja siap edar dan satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO.
Kabid Humas Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (08/11/22) menyebutkan, Penangkapan Kurir Ganja tersebut adalah adanya informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan pengiriman ganja itu dibawa mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias I (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga.
“Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.
Hadi menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru. “Tersangka sendiri akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru,” pungkasnya.(W05)