Jumat, 03 April 2026

Fadli Kaukibi : Proyek Mega Politan Diduga Mengabaikan Hukum, Wajib Waspadai Sebagai Fenomena Sosial Politik

Administrator
Kamis, 17 November 2022 12:18 WIB
Fadli Kaukibi : Proyek Mega Politan Diduga Mengabaikan Hukum, Wajib Waspadai Sebagai Fenomena Sosial Politik

MEDAN | Halomedan.co

Telah kita uraikan yang lalu bahwa pengusuran paksa hunian dan area pertanian warga Desa Sampali telah menabrak rambu rambu hukum. Baik dari prosedur, isi penerbitan izin lokasi maupun pada teknis operasionalnya.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Laskar Janur Kuning Era 24, Fadli Kaukibi, SH., CN kepada awak media, Kamis (17/11/22).

Alasannya yang pertama, mengenai lokasi, izin peruntukan, izin dukungan dari Bupati Deli Serdang melebihi kewenangannya, yakni di atas 400 hektar, bahkan ada yang di terbitkan PBG sementara masih sengketa di PN Lubuk Pakam.

Bahwa Pihak PTPN 2 yang mengikut sertakan aparat berseragam TNI dan Polri serta Satpol PP Pemkab Deli Serdang menekan rakyat dengan dalil SK HGU 2003-2028. Sementara sudah ada penerbitan Perda Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Tahun 2002-201, yang menyatakan tidak memberikan izin kegiatan perkebunan dan ini di dukung oleh UU Tata Ruang tersebut.

“Jadi dipastikan tidak akan pernah terbit Sertifikat HGU dan jika terbit sudah dipastikan Sertifikat HGU itu adalah ASPAL, dan ini sudah pernah kita temukan,” ujar Fadli Kaukibi selaku Ketua Umum Laskar Janur Kuning.

Menurutnya, pihak PTPN 2 dengan seenak harinya menggebuki, merusak bangunan rakyat bahkan dibantu aparat Brimob memberondong rakyat.

“Apakah ini bukan penipuan pada rakyat, dan juga bukan perbuatan kriminal,” tanya Fasli Kaukibi.

Sementara alasan kedua, bahwa saat penggusuran pemaksaan harga pada rakyat dalam ganti rugi dengan dalih atas nama Negara, kepentingan umum, padahal area selanjutnya diserahkan pada pihak swasta yakni PT.Ciputra.

Baca Juga:

Proyek Deli Megapolitan adalah bukan kepentingan umum maka tidak ada dasarnya pihak PTPN 2 yang saat turun kelapangan ikut seragam TNI, Polri dan Satpol PP untuk memaksa rakyat menyerahkan tanah pertanian dan huniannya karena kegiatan itu untuk kepentingan swasta.

“PTPN 2 tidak dapat memaksakan pembayaran kepada warga, karena ini bukanlah untuk kepentingan umum,” tegas Fadli.

Karena bertentangan dengan UU No 20 Tahun 1961 yo PMDN No15 Tahu 1975 yo Keppres No 55 Tahun 1993 yo Keppres No 36 Tahun 2005/2006 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan atau Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Alasan Ketiga, bahwa proyek Kota Deli Megapolitan jelas menabrak pasal 7,10 ,17 UU Pokok Agraria yakni Larangan Monopoli, Penguasaan Tanah.

Selanjut yang keempat, menurut Konsep Sosial Politik Gentrification dan Sishankamnas atau Literatur Lemhanas dan UU Bela Negara ini bisa mengarah pada ancaman kelangsungan hidup bangsa.

“Dalam teori ekonomi pembangunan ada istilah Dualisme Pembangunan yakni ada hal yang sangat mencolok ketimpangan pembangunan di suatu kawasan. Hal ini hanya sebatas impactnya Ketimpangan Sosial,” ungkap Fadli lagi.

Namun dalam pola Gentrification adalah kegiatan menyingkirkan suatu masyarakat kelas bawah lalu di gantikan dengan memasukkan masyarakat klas atas dari suatu daerah satu negara bahkan dari bangsa lain.

Dengan cara menciptakan kawasan elit dengan cara menghabisi menyingkirkan bangsa asli dan memasukkan bangsa lain itu apakah bukan ancaman bagi kelangsungan hidup bangsa.

Baca Juga:

“Ini sudah terjadi di beberapa Negara Eropa, termasuk terpinggirkannya bangsa asli Indian di Amerika,” ketus Fadli Kaukibi.

Beberapa Sosiolog Lees Et at atau Ruth Glas bisa jadi literatur atas kewaspadaan kita menyikapi kebijakan Proyek Deli Megapolitan dan maraknya monopoli penguasaan alam NKRI dan juga Konsep Ilmu Kenegaraan serta UU Bela Negara.

Jadi atas pengabaian hukum, bahkan memanipulasi hukum untuk menggusur rakyat demi untuk konglomerat maka itu bukan saja memiskinkan rakyat tapi bisa berubah jadi awal ancaman kelangsungan hidup bangsa dan NKRI.

Rakyat harus tabah, sabar, harus kuat ikhtiar, karena Nasionalisme, Patriotisme, Cinta Tanah Air kita sedang di uji oleh TYME.

“Kita sudah lihat bagaimana elit-elit berpangkat Jendral sekalipun tak tertutup kemungkinan adalah bagian dari perusak Negara dan masyarakat,” tambahnya.

Apakah kata Fadli, kita harus tunggu mata hati dan nurani Panglima TNI, PANGDAM I/ BB, Gubsu, Kapoldasu, Dandim, Kapolrestabes Medan dan terutama Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan agar kiranya di akhir jabatannya tidak membiarkan politik belah bambu pada rakyat kecil.

Hentikan dagelan penggusuran mengatasnamakan kepentingan umum dan Negara. Ternyata merupakan orderan konglomerat Sinotibetan (pasal 26 UUD 1945).

“Apakah negara Nawacita itu menjadi Nawaduka,” pungkas Fadli. kaukibi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru