Jumat, 03 April 2026

Pemalak yang Resahkan Pedagang di Pasar Petisah Diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan

Administrator
Selasa, 22 November 2022 04:16 WIB
Pemalak yang Resahkan Pedagang di Pasar Petisah Diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan

MEDAN | Halomedan.co

Setelah meresahkan masyarakat, pemalak pedagang di Pasar Petisah berinisial R (33) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (21/11/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/11/2022) membenarkannya. Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Petisah.

Teuku Fathir mengungkapkan, pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Petisah sudah berjalan cukup lama.

“Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Fathir.

Selain itu untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktik-praktik pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Fathir modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.

“Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,” katanya.

Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak mau membuat laporan terhadap praktik pungutan liar di Pasar Petisah.

Baca Juga:

“Jadi pada kesempatan ini kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan, karena kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” ucapnya.

Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktik-praktik seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut,” tegasnya.

Dia mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru