Warga Keberatan, SPBU di Psr 5 Tembung Diduga Tanpa IMB Minta Dibongkar
MEDAN | Halomedan.co
Diduga tidak mengantongi Izin, pengerjaan pembangunan SPBU di Psr 5, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang di pertanyakan. Bahkan bangunan berinvestasi miliar ini tanpa kantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan kelengkapan lainnya.
Informasi dihimpun wartawan, Selasa (22/11/2022) bahwa, pertanyaan tersebut datang dari masyarakat yang menolak apabila dilingkungan mereka tinggal akan dibangun SPBU.
Masih disampaikan warga, keberadaan pembangunan SPBU itu disinyalir tidak mengantongi izin.
“Kami menolak keras apabila dilingkungan tempat kami tinggal berdiri SPBU. Selaian dapat membahayakan pemukiman warga yang akan berdampak dan rentan dengam kebakaran,” ujar warga Said Siregar tikoh masyarakat Desa Tembung.
Lanjut dikatakan Said yang juga pengurus Partai Gerindra Sumut ini, selain keberadaan SPBU dilingkungan pemukiman warga yang berdampak terhadap rentan terjadinya kebakaran. Bahkan pada pengerjaan pembangunannga, pihak pengembang/pemilik SPBU tidak ada meminta izin dari warga.
“Warga menduga izin SPBU dari pihak instansi terkait di Pemkab Delisersang bisa bisa tidak dimiliki,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Percut Seituan, A. Fitriyan Syukri SSTP M.Si melalui Kasi Trantib Kecamatan Percut Seituan, Harun Indra mengatakan bahwa, setelah dilakukan pengecekan, aktivitas pengerjaan SPBU tidak ditemukan.
“Apabila masyarakat keberatan, silahkan menyatakan keberatan secara tertulis kepada pihak desa setempat agar nantinya, pihak trantib kecamatan sebagai tugas pengawasan akan menindak lanjutinya,” ucap Harun.
Sementara, Kepala Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Misman Puteh sebagai pimpinan di desa tersebut saat dihubungi terkit keberadaan SPBU di Jln Beringin psr 5, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang belum memberikan komemtar saat dikonfirmasi via WhaysApp.(W02)
Baca Juga: