Sempat Dikembalikan, Polda Sumut Lengkapi Berkas TPPU Apin BK Bos Judi Online di Sumut
MEDAN | Halomedan.co
Polda Sumut masih melengkapi berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bos judi online Ap BK alias Jonni yang sempat dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, proses penyelidikan kasus TPPU Ap BK masih berlangsung. “Masih proses penyelidikan,” kata Hadi, Selasa (10/1/2023).
Hadi tidak membantah berkas perkara tersebut sempat diserahkan ke JPU, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap (P-19).
“Itukan proses dari penyelidikan,” ujarnya.
Saat ini, sambung Hadi, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut.
“Intinya masih proses penyelidikan,” tandas Hadi.
Diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Ap BK alias Jonni diserahkan kembali untuk ditahan di Rutan Polda Sumut, Selasa (13/12/2022).
Ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ap BK.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022) mengatakan, setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, bos judi online Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
“Setelah kita limpahkan ke JPU, Ap BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU,” sebutnya.(W05)