Sabtu, 04 April 2026

Polresta Deliserdang Amankan 5 Remaja Diduga Pelaku Tawuran Berujung Maut

Administrator
Rabu, 15 Februari 2023 15:04 WIB
Polresta Deliserdang Amankan 5 Remaja Diduga Pelaku Tawuran Berujung Maut

DELISERDANG | Halomedan.co

Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan 5 remaja tawuran yang menewaskan seorang korban.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tawuran itu terjadi di Dusun II Gang Langgar Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Senin 13 Februari 2023 dinihari lalu.

Peristiwa itu mengakibatkan seorang korban tewas, yakni Arifin alias Ifin. Korban dianiaya secara bersama-sama karena sakit hati hingga menimbulkan dendam.

“Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” terang Irsan saat Conference Pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (15/2/2023).

Adapun kelima tersangka, ADM alias Be (16), DAW alias To (18), FMA alias Ge (16) MM alias Ma (16) dan OF alias Oj (16).

“Dari kelima tersangka, ADM alias Be merupakan pelaku utama,” sebut Irsan.

Setelah saling ejek di medsos, selanjutnya kawanan pelaku menyerang kelompok remaja korban dan saling melempar. Saat itu, kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar korban hingga di depan sebuah warung kopi.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban berhadapan dengan ADM alias Be. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku. Tapi, dalam posisi terdesak berjarak 2 meter, pelaku melemparkan pisau dan mengenai dada kiri korban.

Baca Juga:

Setelah korban bersimbah darah, kelompok pelaku melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan.

Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya. Meski sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

Irsan menegaskan, pihaknya tidak akan kendur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Deliserdang.

“Kita tidak akan mundur. Siapa pun yang terlibat akan kita tindak tegas,” tegas mantan Waka Polrestabes Medan tersebut.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru