Sabtu, 04 April 2026

Polisi Buru Sopir Perampok HP Siswi Penumpang, Pemilik Angkot Diamankan

Administrator
Selasa, 07 Maret 2023 11:49 WIB
Polisi Buru Sopir Perampok HP Siswi Penumpang, Pemilik Angkot Diamankan

MEDAN | Halomedan.co

Seorang pemilik angkot KPUM trayek 64, Charles Siagian telah diamankan di Mapolsek Medan Sunggal. Sebab, dia diduga sindikat perampok handphone (HP) milik siswi yang menjadi penumpangnya.

Sedangkan sopir angkot bersama seorang komplotannya lagi masih dalam pengejaran.

“Tersangka merupakan pemilik angkot. Pelaku lain masih diburu,” terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Selasa (7/3/2023).

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Jumat 3 Maret lalu. HP korban Anyea dirampas komplotan tersangka di dalam angkot ketika melintas Jalan Jamin Ginting Medan.

Ketika itu, korban langsung berteriak, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Pencopetan bermula ketika korban sedang menunggu angkot di Jalan Jamin Ginting hendak menuju ke arah Simpang Pos.

Kemudian melintas angkot 64 dari arah Simpang USU, menyuruhnya naik. Padahal, angkot 64 tersebut bukan trayek Simpang Pos

Ketika korban naik sudah ada tiga pelaku di dalam, dua duduk di belakang berpura-pura menjadi penumpang dan satunya menjadi sopir.

Baca Juga:

Beberapa ratus meter angkot melaju tiba-tiba korban disuruh pindah ke sebelah sopir, dengan alasan ada barang yang akan diangkut.

Saat korban hendak pindah ke kursi depan, ternyata pintu sebelah sopir sengaja susah dibuka.

Kesempatan itu dimanfaatkan seorang pelaku yang awalnya duduk di belakang turun dan berpura-pura membantu.

Sambil membantu membuka pintu, ternyata tangan pelaku membuka tas korban dan mengambil HP di dalamnya, lalu kabur.

Setelah naik dan kembali melaju, barulah korban tersadar HPnya sudah dicuri.

Korban berteriak maling dan angkot berhenti.

Sopir yang awalnya membawa angkot tiba-tiba keluar melarikan diri, sementara tersangka Charles Siagian yang berada di bangku belakang tertinggal. Dia tak bisa lari dan sudah terkepung.

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama lima tahun. Dia dijerat Pasal 363 ke 1 huruf 4 e pencurian dengan
pemberatan.

Baca Juga:

Charles mengaku diajak kedua temannya sesama sopir untuk mencopet menggunakan angkot miliknya.

Saat beraksi, dia berperan berpura-pura menjadi penumpang, sementara angkotnya dibawa temannya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru