Sabtu, 04 April 2026

Ini Penjelasan Pemko Medan, Soal Lahan Dikawasan Petisah Tengah

Administrator
Selasa, 21 Maret 2023 02:26 WIB
Ini Penjelasan Pemko Medan, Soal Lahan Dikawasan Petisah Tengah

Medan | Halomedan.co

Dalam beberapa waktu terakhir banyak pemberitaan kurang tepat/simpang siur dan opini hukum disekitar HPL I,II, dan III Petisah Tengah. Untuk itu disampaikan hal-hal 
sebagai berikut : 

Sebelumnya diucapkan terimakasih atas banyaknya atensi yang diberikan baik 
masyarakat ataupun rekan-rekan media cetak maupun elektronik terkait kebijakan 
kerjasama penggunaan/pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) I, II, dan III Petisah 
Tengah milik Pemerintah Kota Medan.

Hal paling pokok yang harus diketahui bersama adalah bahwa tanah HPL No.1,2 dan 
3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan, yang 
tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang 
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sehingga dipastikan
tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL 
Petisah Tengah.

Bahwa di atas tanah HPL tersebut sebelumnya telah diberikan hak untuk 
menggunakan dan memanfaatkan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan, 
sebagimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang 
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 dijelaskan bahwa Hak Guna 
Bangunan sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas 
tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) 
tahun, sehingga setiap warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa Hak 
Guna Bangunan yang mereka peroleh berada diatas Tanah HPL milik Pemerintah 
Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan diatas tanah yang 
dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut Pemko Medan agar 
mengeluarkan rekomendasi HGB (memaksa) adalah sangat keliru dan tidak 
berdasarkan azas hukum yang berkeadilan. 

Bahwa Pemerintah Kota Medan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah, memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk 
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat 
setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga apa yang 
dilaksanakan oleh Pemko Medan Medan tetap berada pada koridor aturan dan 
ketentuan yang berlaku, termasuk pengelolaan barang milik daerah, diantaranya Hak 
Pengelolaan dan Hak Pakai yang dimiliki, dimana saat ini pengelolaannya mengacu 
pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik 
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 
tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang 
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan
Barang Milik Daerah, sehingga tidak ada cacat kewenangan dan cacat substansi
ataupun administrasi dari Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diselenggarakan.

Dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah Pemko tentunya mengacu pada 
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 
Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara 
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan 
aturan-aturan lain yang memiliki relevansi tanpa terkecuali kewenangan-kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang 
memiliki harmonisasi hukum yang kuat.

Bahwa berdasarkan pasal 7 dan 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 
dijelaskan bahwa pemegang Hak Pengelolaan berwenang untuk : 
1) Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai 
dengan rencana tata ruang.
2) Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan 
untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
3) Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak sesuai dengan 
perjanjian.
4) Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan 
rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak 
Pengelolaan
5) Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau 
diperbarui sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan dan 
apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 
a) Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan 
keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b) Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
c) Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
d) Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan
e) Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Medan memiliki kewenangan sepenuhnya 
untuk menetapkan kebijakan bentuk-bentuk kerjasama penggunaan dan 
pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) dengan pihak lain. Pemerintah Kota Medan 
juga berhak menyusun rencana induk untuk penggunaan dan pemanfaatan HPL 
yang dimiliki. Pemerintah Kota Medan juga berhak untuk menggunakan sendiri 
HPL yang dimiliki atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Substansi pokok 
kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang HPL dalam hal ini Pemerintah 
Kota Medan, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Kota Medan untuk 
menerbitkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan HGB. Namun sepenuhnya 
didasarkan kepada rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan HPL yang 
disusun dalam rencana induk yang sesuai dengan rencana tata ruang, apalagi
dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam 
Negeri No. 19 Tahun 2016 juga tidak lagi diatur Kerjasama 
penggunaan/pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB.

Sedangkan kebijakan Pemerintah Kota Medan menawarkan kerjasama 
penggunaan HPL 1, 2 dan 3 Petisah Tengah dalam bentuk sewa sesungguhnya
diatur dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan 
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalan 
Negeri No.19 Tahun 2016. Dengan demikian, pemahaman bahwa Pemerintah 
Kota Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah dengan cara sewa kepada 
pihak lain sangat keliru dan tidak berdasarkan pemahaman harmonisasi hukum 
yang ada. Pemahaman bahwa kerjasama dalam bentuk sewa melanggar aturan 
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 adalah pemahaman yang 
keliru, sebab antara Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan Peraturan 
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sesungguhnya memiliki harmonisasi hukum 
yang sangat kuat dan saling melengkapi. Oleh karena itu, kepada pemegang eks 
HGB yang hak penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Pemko sudah berakhir.

bahkan sudah berakhir beberapa tahun) dihimbau untuk bekerjasama dengan 
Pemko menyangkut administrasi perpanjangan kerjasama pemanfaatan HPL 
Petisah Tengah, sehingga menciptakan keadilan pada semua. Harus diingat 
bahwa Pemko Medan mewakili seluruh masyarakat Kota Medan. Karena itu, HPL 
Pemko secara substansi milik seluruh masyarakat Kota Medan sehingga harus 
digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang seluas-luasnya.

Terkait dengan isu cacat kewenangan karena Pemerintah Kota Medan tidak 
memberikan rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sepenuhnya 
menjadi kewenangan Pemko Medan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 40 
Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, 
Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Perlu juga disampaikan kepada 
masyarakat bahwa, opini hukum yang menyatakan Pemko Medan telah cacat 
kewenangan, sehingga HPL Pemko dapat dihapuskan adalah pandangan yang 
sangat keliru, justru kebijakan Pemko untuk tetap melakukan kerjasama 
Pemanfaatan HPL Petisah Tengah kepada pihak lain secara substansi justru
memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Sehingga pemegang eks 
HGB tetap dapat menggunakan dan memanfaatkan HPL Petisah Tengah yang 
secara sah adalah milik Pemerintah Kota Medan. Sesuai dengan Peraturan 
Perundang-undangan yang berlaku, penawaran Pemko kepada eks pemegang 
HGB dalam bentuk sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 
27 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan 
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan 
Barang Milik Daerah, seyogianya diterima dengan baik.

Perlu juga disampaikan bahwa jumlah HGB yang diterbitkan di atas HPL 1,2 dan 
3 Petisah Tengah tercatat sebanyak 1.574 persil, HGB yang masih berlaku 
berjumlah 968 persil dan yang sudah berakhir masa berlaku HGB nya berjumlah 
606 persil. Dari yang sudah berakhir masa berlakunya sejak 2016 maka yang telah 
memperpanjang kerjasama penggunaan pemanfaatan HPL nya dalam bentuk 
sewa sampai saat ini berjumlah 65 persil. Hal ini tentunya membuktikan adanya 
kesadaran yang baik dan memahami azas-azas keadilan hukum pertanahan. Oleh 
karena itu, Forum Petisah Bersatu tidak boleh menyampaikan aspirasinya, dengan 
mengatasnamakan seluruh pemegang HGB pada HPL 1, 2, 3 Petisah Tengah. 
Sebab ada sejumlah 968 persil HGB yang masih berlaku dan Pemerintah Kota 
Medan memberikan perlindungan sepenuhnya atas penggunaan dan 
pemanfaatan HGB yang masih berlaku tersebut. Jadi, Forum Petisah Bersatu, 
sesungguhnya tidak memiliki hubungan keperdataan dengan seluruh pemegang 
HGB sehingga tidak boleh menyuarakan seakan-akan mewakili seluruh 
Pemegang HGB. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan akan terus mengajak 
pemegang eks HGB untuk bermusyawarah secara konstruktif dalam koridor 
hukum yang berlaku sekaligus memiliki visi yang sama untuk menjadikan kawasan 
Petisah Tengah sebagai salah satu koridor ekonomi yang memiliki keunggulan 
sekaligus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh
masyarakat Kota Medan. ( catatan : Drs Zulkarnaen selaku Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemko Medan)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban

Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban

Praperadilan Kasus Penipuan Miliaran di Padangsidimpuan Disorot, Polisi Bantah Tuduhan Tak Prosedural

Praperadilan Kasus Penipuan Miliaran di Padangsidimpuan Disorot, Polisi Bantah Tuduhan Tak Prosedural

GREAT Institute: Tiga Prajurit TNI Gugur Terkait Perang Israel dan Iran

GREAT Institute: Tiga Prajurit TNI Gugur Terkait Perang Israel dan Iran

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

Pembatasan Pemakaian Gadget bagi Anak: Investasi Negara dalam Membangun Generasi Sehat dan Produktif

Pembatasan Pemakaian Gadget bagi Anak: Investasi Negara dalam Membangun Generasi Sehat dan Produktif

Bank Sumut Gelar Manasik Haji Akbar, Perkuat Peran sebagai Mitra Perjalanan Ibadah dan Ekonomi Masyarakat

Bank Sumut Gelar Manasik Haji Akbar, Perkuat Peran sebagai Mitra Perjalanan Ibadah dan Ekonomi Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru