Sabtu, 04 April 2026

Kejari Langkat Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hasil Kejahatan

Administrator
Rabu, 29 Maret 2023 13:34 WIB
Kejari Langkat Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hasil Kejahatan

LANGKAT | Halomedan.co

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (29/3/2023) pagi pukul 10.00 Wib, Kejari Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan sebanyak 55 (lima puluh lima) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK.,SH.,MH, Kepala BNN Kab. Langkat Saharudin Bangko, SH.,M.B.A., Hakim Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona Parhusip, SH.,MH., Koordinator Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional Sofianti, Ssi,Apt., para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan beserta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Sabri Fitriansyah Marbun, SH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnakan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut maka tentunya pihak Kejaksaan Negeri Langkat selaku Eksekutor telah melaksanakan Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan menurut Undang-undang sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti tersebut,” ujar Kajari.

Adapun pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Langkat tersebut sebanyak 55 (lima puluh lima) perkara yang terdiri dari Perkara Narkotika yaitu Ganja sebanyak 127,56 Gram, Shabu sebanyak 153,8 Gram, dan Ekstasi sebanyak 14 Butir dengan berat 4,27 Gram, Perkara Oharda sebanyak 34 perkara dan Perkara Kamtibum sebanyak 14 perkara.

“Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan merupakan wujud nyata peran Kejaksaan dalam penegakan hukum dan proses pembuktiannya sudah selesai hingga barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkracht” tandasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru