Sabtu, 04 April 2026

Pembunuh Woe Tjat Foei Mayat Dalam Parit Berhasil Ditangkap Polsek Medan Area

Administrator
Kamis, 30 Maret 2023 06:23 WIB
Pembunuh Woe Tjat Foei Mayat Dalam Parit Berhasil Ditangkap Polsek Medan Area

MEDAN | Halomedan.co

Kematian Woe Tjat Foei (64) warga Jalan Sei kera Gang Rezeki No 14, Kel Sei kera Hulu, Kec Medan Perjuangan yang mayatnya ditemukan di dalam parit, Jalan Selam Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (26/3/2023) pukul 02:15 wib, terkuak sudah.

Hanya dalam tempo 1 jam, Polsek Medan Area berhasil menangkap, David alias Ahan (31) warga Jalan Selam III, diduga pelaku yang membunuh korban di Jalan AR Hakim Gang Tanjung tepat di depan rumah pelaku, pukul 03:30wib.

Menurut tersangka pembunuhan itu berawal saat tersangka dan korban berada di kedai nasi milik Sulaiman Rumapea dan ngobrol bersama dengan Asun dan seorang bermarga Silalahi, Minggu ( 26/3/2023) sekitar pukul 00.30 wib.

Tidak berapa lama, korban datang untuk memesan nasi ayam penyet dan dengan spontan pelaku memukul korban sambil berkata ” Kau yang mencuri kereta itu” berulang kali dengan kedua tangan sehingga korban tersungkur ke lantai.
Tak mau ribut ditempati usahanya, sipemilik warung mengusir kedua belah pihak yang berkelahi.

Selanjutnya korban dan tersangka bersama sama menuju ke Jalan Selam dengan berjalan kaki. Sesampainya di Jalan Selam, pelaku dan korban kembali berkekahi dan pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua kepalan tangan pelaku dan pelaku membalas dengan menarik baju korban dengan posisi setengah menunduk.

Selanjutnya pelaku mendorong korban hingga terjatuh masuk kedalam parit dalam posisi telungkup lalu pelaku mengambil uang sebesar Rp.220 ribu rupiah dari saku kiri celana korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka.

Setelah menguasai uang milik korban lalu pelaku menarik paksa celana yang di pakai korban dengan kedua tangannya sehingga posisi korban dalam keadaan telungkup tanpa busana, setelah itu pelaku melarikan diri meninggalkan korban.

Kapolsek Medan Area Kompol A Hasibuan didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom mengatakan” Atas peristiwa itu pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun pejara” kata Hasibuan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru