Berkas Perkara Lengkap, Polda Sumut Limpahkan AH Anak Seorang Perwira Polisi ke JPU
MEDAN | Halomedan.co
Penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan berkas dan tersangka AH anak dari seorang perwira polisi terkait kasus penganiayaan terhadap mahasiswa ke Kejaksaaan Negeri Medan.
Hari, Selasa (30/05/23) kemarin kita sudah melimpahkan tersangka AH ke Jaksaan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Rabu (31/05/23).
Lanjut Hadi, untuk berkas tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan AH terhadap korbannya Ken Admiral sudah masuk tahap II dan tuntas ditangani penyidik tersangka AH akan secepatnya disidangkan jaksa. Ujarnya.
“Ditempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan, Simon kepada wartawan menjelaskan setelah menerima tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana,” terangnya.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AH terhadap mahasiswa Ken Admiral berawal dari tersangka bertemu dengan korban di SPBU di Jalan Ringroad Medan.
Setelah bertemu pelaku disebut-sebut melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral. Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya Dalam untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya yang merupakan seorang perwira polisi di Polda Sumut. Tutupnya.(W05)
Baca Juga: