Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hadir
ASAHAN | Halomedan.co
Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Buwono Prawana SIP, M.Si mewakili Bupati Asahan, H.Surya, B.Sc menghadiri pemusnahan sabu dan pil ekstasi yang digelar Polres Asahan, Jumat (16/06/2023) dihalaman Mapolres Asahan.
Buwono Prawana saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, “bahwa Pemerintahan Asahan yang visi misinya Sejahtera, Religius dan berkarakter saat mendukung dalam pemberantahan narkoba khususnya di Kabupaten Asahan.
“Kita sangat mendukung kinerja pihak penegak hukum salah satunya kepolisian ini, karena Pemerintahan juga harus bersih dari narkoba, dari itu mari kita sama sama berantas narkoba agar terciptanya Kabupaten Asahan bersih narkoba”, kata Asisten.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH di sela kegiatan pemusnahan, mengatakan pihaknya dibantu pemangku kepentingan terkait serta masyarakat tetap berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, salah satunya hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan,” kata AKBP Rocky.
Kapolres Asahan yang memimpin kegiatan pemusnahan didampingi Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Franki Susanto, SE, Dan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE, DWC Dan Sub Denpom 1-¹/² Kisaran Kapten CPM Pasaribu, Bupati Asahan diwakili Buwono Prawana, S.IP, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Asahan diwakili Syaddad Nasution, Anggota DPRD Kabupaten Asahan Mutakkin, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh Nelly Rakhsmasuri Lubis, SH, MH, Kajari Asahan diwakili Raymond Saptahari, SH, Kepala BNN Kabupaten Asahan diwakili Muhammad Lutfi, Ka Labfor Polda Sumut diwakili Ipda Hafiz, Pengacara Lili Arianto, SH, MH.
Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 39,638 (Tiga puluh sembilan koma enam ratus tiga puluh delapan) Butir Pil Exstasi dengan berat 8.505,42 (Delapan ribu lima ratus lima koma empat puluh dua) Gram yang disita dari tangan tersangka FJ (33) warga Jalan Busubillah Lingkungan VIII Kelurahan Pulau Simardan Kota Tanjung Balai, DL (41) warga Jalan A. Sang STR Lingkungan VIII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Mhd Y (51) warga Gang Daulay Lingkungan I Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dan H Alias Tamba (41) warga Gang Sukun II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu dengan cara direbus. Sedangkan untuk pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian keduanya dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan.(tec)
Baca Juga: