Jumat, 21 Agustus 2026

Polda Sumut Telah Limpahkan AKBP Achiruddin Tersangka Aniaya ke Jaksa

Administrator
Rabu, 28 Juni 2023 17:18 WIB
Polda Sumut Telah Limpahkan AKBP Achiruddin Tersangka Aniaya ke Jaksa

MEDANĀ  | HM

Polda Sumatera Utara telah melimpahkan AKBP Achiruddin Hasibuan tersangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Ya, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah mengirim tersangka AKBP AH beserta barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral ke Kejari Medan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), tahap II,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/6).

Ia mengungkapkan, pelimpahan tersangka AKBP AH beserta barang bukti ke Kejari Medan pada Selasa 27 Juni 2023. Lalu, penyidik dan jaksa mengantarkan AKBP AH ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Saat AKBP AH diantar ke Rutan Tanjung Gusta situasi dalam keadaan aman dan baik,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada 21 Desember 2022 sekira Pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.

Hanya saja sampai di rumah, ayah dari tersangka AH, AKBP Achiruddin Hasibuan bukannya melerai malah membiarkan anaknya bergumul. Akibatnya, AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka memberikan kesempatan untuk terjadinya penganiayaan atau pengancaman.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1), (2) Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar di Bogor, Enam Pejabat Dikabarkan Diperiksa

KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar di Bogor, Enam Pejabat Dikabarkan Diperiksa

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

GPIB Immanuel Kunjungan Ke Masjid Agung

GPIB Immanuel Kunjungan Ke Masjid Agung

Rakor SPPG Se-Sumatera Utara, Ombudsman RI : Tutup Permanen SPPG Sebabkan Keracunan, Tidak Punya IPAL dan SLHS

Rakor SPPG Se-Sumatera Utara, Ombudsman RI : Tutup Permanen SPPG Sebabkan Keracunan, Tidak Punya IPAL dan SLHS

Bank Sumut Hadirkan Smartcash, Dukung Transformasi Digital Transportasi Publik BRT Mebidang

Bank Sumut Hadirkan Smartcash, Dukung Transformasi Digital Transportasi Publik BRT Mebidang

Aceh dan Sumatera: Modal dan Penyangga Keberlangsungan Republik

Aceh dan Sumatera: Modal dan Penyangga Keberlangsungan Republik

Komentar
Berita Terbaru