Dugaan Pungli P3K "MEMANAS"..., Kadis Pendidikan Lutfi Siregar di Laporkan Jurnalis REN Ke Polres Padangsidimpuan
P.Sidimpuan | halomedan.co
Seorang Jurnalis Rahmat Efendi Nasution (REN) yang didampingi puluhan jurnalis melaporkan Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Luthfi Siregar ke Mapolres Padangsidimpuan,Sumatera Utara (Sumut), Rabu (05/07/23).
Kedatangan puluhan jurnalis pada pukul 14.00 WIB diruangan SPKT Polres Padangsidimpuan dalam rangka membuat laporan atas tindakan perampasan handphone (HP) dan menghalang-halangi tugas wartawan saat mewawancara Kadis Pendidikan kota Padangsidimpuan

Dari pantauan, laporan dengan Nomor : STTLP/B/320/VII/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tetanggal 5 Juli 2023.
“Kami sudah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan, atas perampasan handphone dan menghalang-halangi tugas jurnalis. Saya berharap secepatnya diproses” Ucap REN sembari menunjukkan bukti laporan di depan SPKT Polres Padangsidimpuan.
REN menjelaskan kronologis Kejadian tersebut terjadi pada Senin (03/07/23) sore, di SMP N 1 Kota Padangsidimpuan, Jalan Masjid Raya Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menurut keterangan REN dirinya sedang mawawancarai Pejabat Dinas Pendidikan yaitu Kepala Dinas (Kadis) M.Lutfi Siregar terkait kasus dugaan pungli 49 guru P3K Rp.30/ orang yang saat ini dalam penyelidikan pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

Baca Juga:
“Saya wawancara dia terkait kasus pungli guru P3K yang sedang diproses penegak hukum. Tiba-tiba dia (Kadis) langsung merampas handphone saya”terang REN
Seusai merampas Hp, Kadis Pendidikan ini juga langsung memberikannya kepada staffnya bernama Faisal Harahap.
“Dia kasih Hp ku ke staffnya. Ngak tau aku tujuannya. Padahal aku dalam rangka tugas jurnalistik dan juga itu handphone privasi” Ucap REN
Atas tindakan tersebut REN merasa kaget atas aksi bak koboi Kadis Pendidikan ini.

Sebagaimana diketahui, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta.
Dan sesuai UU ITE, pasal 3 ayat (1) “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 600 Juta.
Disisi lain, Anas Nasution yang salah satu saksi pada kejadian, membenarkan apa yang telah dilihat pada saat REN melakukan tugasnya sebagai jurnalis hingga terjadi kejadian yang tak sepatutnya dilakukan seorang pimpinan pejabat di Dinas Pendidikan yang seharusnya memberikan contoh Etika dan Adab yang baik.zal
Baca Juga: