Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal Ciduk Juru Parkir Pelaku Perampokan HP Nenek Nenek
MEDAN |
Seorang juru parkir (jukir) tega merampok Handphone (HP) milik nenek Sajiatik (59), warga Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Setelah sempat kabur, akhirnya tersangka Surya alias Uya (38), warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal berhasil ditangkap.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai jukir itu ditangkap atas laporan korban.
Dia merampok HP korban setelah melakukan kekerasan fisik, menyeret dan membekap mulut wanita lanjut usia (lansia) tersebut.
“Korban melaporkan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Kemudian tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Chandra, Selasa (18/7/2023).
Dari proses penyelidikan, pelaku teridentifikasi sebagai tetangga korban dan keberadaannya diketahui di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.
“Tersangka ditangkap saat sedang menjadi jukir liar,” terangnya.
Menurut dia, tersangka sempat mengelak dan melawan saat akan ditangkap. Bahkan, dia berpura-pura mengidap penyakit ayan saat akan dibawa polisi.
Baca Juga:
“Tersangka mengaku sempat membekap korban dan menyeretnya ke dalam kamar. Tersangka kabur membawa satu unit handphone korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) ancaman hukuman 12 tahun penjara.(W05)