Jumat, 03 April 2026

Terkait Pernyataan Kejakgung Soal Kasus Korupsi pada Pemilu 2024, Praktisi Sumut Zakaria Rambe SH : Proses Hukum tidak Boleh Terhenti Karena Politik

Administrator
Kamis, 24 Agustus 2023 09:25 WIB
Terkait Pernyataan Kejakgung Soal Kasus Korupsi pada Pemilu 2024, Praktisi Sumut Zakaria Rambe SH : Proses Hukum tidak Boleh Terhenti Karena Politik

MEDAN  | Halomedan.co

Praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Zakaria Rambe menegaskan, proses hukum tidak boleh terhenti atau diperlambat karena politik.

Penegasan itu disampaikan Zakaria Rambe menjawab sejumlah wartawan ketika ditanya perihal keputusan Kejaksaan Agung yang menunda seluruh proses pemeriksaan para calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres), calon legislatif serta calon kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi hingga Pemilu 2024 selesai.

“Kita cukup memahami apa yang menjadi alasan Bapak Kejagung. Akan tetapi, negara kita adalah negara hukum. Bukan negara politik,” tegas Zakaria Rambe, Kamis, (24/8/2023).

Karena, lanjut dijelaskan Zakaria, politik adalah proses demokrasi.

“Kemudian, supremasi hukum menempati posisi tertinggi. Karena hukum adalah panglima. Tidak ada yang kebal hukum,” jelas Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini.

Disebutkannya, jika proses hukum terhenti atau diperlambat karena politik, itu sama saja mendowngrade (merendahkan) posisi hukum di negara kita.

“Hukum tidak boleh pilih tebu karena ada kepentingan politik,” sebutnya.

Karena itu, kata Bang Zack, sebutan akrab pendiri Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini, Jaksa Agung harusnya lebih bijaksana.

Baca Juga:

“Sebab, proses penegakkan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, saya tidak sepakat dengan keputusan Jaksa Agung tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda seluruh proses pemeriksaan para Capres-Cawapres, Caleg, serta calon kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi hingga Pemilu 2024 selesai.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya, pada hari Minggu (20/8/2023).

Dalam meomorandumnya, ia meminta penundaan dilakukan di seluruh kasus baik di tahap penyelidikan maupun yang sudah penyidikan.

Menurut Jaksa Agung, hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Burhanuddin juga memerintahkan jajaran agar penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, hingga calon kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Kata Burhanuddin, ini penting dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung bersifat ‘Black Campaign’ yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.rel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Pembatasan Pemakaian Gadget bagi Anak: Investasi Negara dalam Membangun Generasi Sehat dan Produktif

Pembatasan Pemakaian Gadget bagi Anak: Investasi Negara dalam Membangun Generasi Sehat dan Produktif

Bank Sumut Gelar Manasik Haji Akbar, Perkuat Peran sebagai Mitra Perjalanan Ibadah dan Ekonomi Masyarakat

Bank Sumut Gelar Manasik Haji Akbar, Perkuat Peran sebagai Mitra Perjalanan Ibadah dan Ekonomi Masyarakat

Pemko Medan Dorong Penguatan RSUD Bachtiar Djafar, Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis Jadi Prioritas

Pemko Medan Dorong Penguatan RSUD Bachtiar Djafar, Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis Jadi Prioritas

Rico Waas: Penataan Trotoar Harus Punya Perencanaan Matang, Humanis, dan Estetis*l

Rico Waas: Penataan Trotoar Harus Punya Perencanaan Matang, Humanis, dan Estetis*l

Pengamanan Pemberangkatan Warga PSHW Sutojayan Berjalan Aman Menuju Halal Bihalal Di Pemkab Blitar

Pengamanan Pemberangkatan Warga PSHW Sutojayan Berjalan Aman Menuju Halal Bihalal Di Pemkab Blitar

Selo Masigit Sekar Wijoyo Kusumo

Selo Masigit Sekar Wijoyo Kusumo

Komentar
Berita Terbaru