Jumat, 03 April 2026

Kejari Langkat Tuntut Terdakwa Pemilik Rokok Tanpa Cukai

Administrator
Jumat, 06 Oktober 2023 10:23 WIB
Kejari Langkat Tuntut Terdakwa Pemilik Rokok Tanpa Cukai

LANGKAT | Halomedan.co

 

Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (4/10/2023) telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Cukai An. Terdakwa, Suwardi alias Ardi.

 

 

Adapun terdakwa (Suwardi) alias Ardi melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pembacaan Tuntutan tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan Penuntutan.

Baca Juga:

 

 

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut Eliese Adhitia Barus, S.H membacakan Tuntutan terhadap terdakwa selama 3 (tiga) Tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 106.715.632,- (seratus enam juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) Subs 1 (satu) tahun kurungan serta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 242 slop @10 bungkus @20 batang + 6 bungkus @20 batang = 48.520 batang tanpa dilekati pita cukai, 36 slop @10 bungkus @20 batang = 7.200 batang tanpa dilekati pita cukai, 117 slop @10 bungkus @16 batang + 9 bungkus @16 batang = 18.864 batang tanpa dilekati pita cukai dan 11 slop @10 bungkus @20 batang = 2.200 batang yang dilekati pita cukai bekas agar dirampas untuk dimusnahkan.

 

 

Terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Petugas dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean M Medan di kontrakan terdakwa yang beralamat di Perum KPR Jalan Stabat-Secanggang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai sehingga terdakwa kemudian diamankan oleh Petugas untuk diproses hukum lebih lanjut.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru