Polda Sumut Tangkap Anak dan Menantu Terpidana Narkoba Asal Aceh
MEDAN | Halomedan.co
Terpidana kasus sabu-sabu seberat 20 Kg, M Yakob alias Acob, divonis hukuman seumur hidup, memiliki keterkaitan dengan dua dari enam tersangka narkoba sejenis berat 45 Kg yang Ditresnarkoba Polda Sumut pada ditangkap Selasa (3/10/2023).
Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan Aceh-Medan-Lampung. Keduanya masing-masing berinisial S dan MM. S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya.
“Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (9/10/2023).
Kata Hadi, anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan sabu yang dipasok dari seorang Warga Negara Malaysia berinisial A. Di mobil keduanya, polisi mengamankan dua karung goni plastik putih masing-masing berisi 40 bungkus plastik seberat 1 kg. Dari kedua goni tersebut jumlahnya sebanyak 40 Kg sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil ditumpangi S dan MM tersebut.
“Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR,” beber Hadi.
Setelah itu, polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.
“Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas,” ungkap lulusan Akpol 1998 tersebut.
Baca Juga:
Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, seorang napi kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun Penjara.
“N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng,” pungkas Hadi.(W05)