Jumat, 03 April 2026

Gibran Gagal Jadi Cawapres Prabowo, Tok!! MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Administrator
Senin, 16 Oktober 2023 05:48 WIB
Gibran Gagal Jadi Cawapres Prabowo, Tok!! MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta | Halomedan.co

Walikota Solo Gibran, gagal jadi cawapres Prabowo Subianto. Karena batas usia minimal tidak mencukupi.

Tok, adalah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

 

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat. MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Baca Juga:

 

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”

MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Cerita dari Bukit Sinyonya: FIFGROUP Wujudkan Desa Sejahtera dan Sekolah  yang Lebih Layak

Cerita dari Bukit Sinyonya: FIFGROUP Wujudkan Desa Sejahtera dan Sekolah yang Lebih Layak

PB Pendawa Indonesia Audiensi ke Kanwil Imigrasi Sumut, Dorong Komunikasi Dua Arah

PB Pendawa Indonesia Audiensi ke Kanwil Imigrasi Sumut, Dorong Komunikasi Dua Arah

Fore, Jangan Diam, Aktivis Desak Komitmen Cage-Free di Tengah  Tekanan Publik

Fore, Jangan Diam, Aktivis Desak Komitmen Cage-Free di Tengah Tekanan Publik

Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia  Kian Bertumbuh di 2025

Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Kian Bertumbuh di 2025

Smandu Fair II 2026 Ditutup, Ajang Kreativitas Siswa SMAN

Smandu Fair II 2026 Ditutup, Ajang Kreativitas Siswa SMAN

Kadishub Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Diduga Terima Setoran Rp432 Juta dari Pengelolaan Parkir

Kadishub Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Diduga Terima Setoran Rp432 Juta dari Pengelolaan Parkir

Komentar
Berita Terbaru