Berkas Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, FS Dilimpahkan ke Kejaksaan
MEDAN | Halomedan.co
Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, FS telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas tersangka dugaan pencabulan FS sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 3 Oktober 2023 lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (17/10/2023).
Selanjutnya, sambung Hadi, pihak penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menunggu petunjuk dari jaksa.
“Ya, saat ini penyidik sedang menunggu dari jaksa,” ujarnya.
Jika nantinya berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21), maka secepatnya akan dilimpahkan barang bukti dan tersangkanya.
Sebaliknya, jika dinyatakan kurang lengkap (P-19), maka akan dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu, FS.
Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.
Baca Juga:
“Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023) malam.
Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.
“Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” sebutnya.
Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya.(W05)