Selasa, 12 Mei 2026

Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu, Kapolres:Tersangka Terancam Hukuman Mati

Administrator
Kamis, 13 Juli 2023 15:50 WIB
Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu, Kapolres:Tersangka Terancam Hukuman Mati

Padangsidimpuan | halomedan.co

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH memimpin Konferensi Pers pada hari ini yang berlangsung di Mapolres setempat jalan Haji Baginda Oloan Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. (Kamis 13/7/2023).

Agenda konferensi pers itu mengungkapkan jaringan Narkotika jenis ganja dan sabu yang berhasil dibongkar oleh Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan membeberkan dalam pengungkapan ini telah dibekuk 4 orang tersangka yang ditangkap dari beberapa lokasi berbeda.

“Pengungkapan sebanyak 4 orang tersangka yang diamankan personel di lokasi yang berbeda dari kasus Narkotika yang diduga jaringan antar Kabupaten dan Provinsi,” ungkap Kapolres kepada wartawan.

AKBP Dudung melanjutkan telah diamankan barang bukti berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang.

“Dari tersangka RB 1 unit HP merek Samsung warna hitam, Sementara dari tersangka MH 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Adapun tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kelurahan Panyanggar,” kata Kapolres.

Sedangkan, AL diamankan petugas di jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 Bungkus plastik berisi Sabu 97,90 gram, 1unit Hp VIVO warna hitam, uang tunai Rp.175.000,-

“Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” lanjut Kapolres.

Baca Juga:

Dimana hukuman penjara akan menimpa para tersangka paling lama 20 tahun dan paling sedikit selama 6 tahun.

“Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar rupiah,” tegasnya.

Atas perbuatan Tersebut masing masing pelaku akan di jerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian jelas AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH, atas kasus tersebut semua pelaku bersama Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses Hukum dan pengembangan Untuk membongkar Jaringan Ini.

Turut hadir dalam konferensi tersebut Kepala BNNK Tapanuli Selatan KOMPOL Hendro Wibowo, SH, MH, Waka Polres KOMPOL Maju Harahap, SH, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Jasama Sidabutar, SH dan PLT Kasi Humas KOMPOL Lindung Sihaloho.

Berikut identitas sindikat jaringan Narkotika yang berhasil di ungkap tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masing-masing berinisial RB (40) warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AL (36) warga Tanjung Balai, SMH (30) warga Kelurahan WEK V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.tan

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

77 Peserta Rehab Ikuti Upacara Khidmat, Ketua JMSI Sumut: Jauhi Bahaya Narkoba

77 Peserta Rehab Ikuti Upacara Khidmat, Ketua JMSI Sumut: Jauhi Bahaya Narkoba

Bank Sumut Raih Taxpayer Award dari DJP, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Pajak Digital bagi Masyarakat

Bank Sumut Raih Taxpayer Award dari DJP, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Pajak Digital bagi Masyarakat

Welcoming Inkubator Bisnis UNPAB Batch 1 Resmi Digelar, Cetak Mahasiswa Inovatif dan Siap Bangun Usaha

Welcoming Inkubator Bisnis UNPAB Batch 1 Resmi Digelar, Cetak Mahasiswa Inovatif dan Siap Bangun Usaha

Machika Luna Debut Lewat “Kupu Lucuku”, Anthem Cinta Pertama yang Siap Kuasai Playlist Gen Z

Machika Luna Debut Lewat “Kupu Lucuku”, Anthem Cinta Pertama yang Siap Kuasai Playlist Gen Z

Jebakan "Visa Turis" dan Ilusi Keamanan Digital: Belajar dari Ratusan WNA Pelaku Judol

Jebakan "Visa Turis" dan Ilusi Keamanan Digital: Belajar dari Ratusan WNA Pelaku Judol

Komentar
Berita Terbaru