Palas |halomedan.com -
Sat
Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) beringkus Penyalahgunaan
Narkoba jenis sabu di Kontrakan milik sdr Nazwa Rizki yang berada di Link VI Kel Pasar Sibuhuan kabupaten Palas,Sumatera Utara,Senin (26/02/24)
KBO Sat
Narkoba IPDA Eben Pakpahan memimpin Langsung penangkapan tersebut bersama dengan personil sat narkoba polres Padang Lawas
Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK saat di konfirmasi melalui Kasat
Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH Selasa (27/02) mengatakan Sat
Narkoba Berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Penyalahgunaan
Narkoba di Kontrakan milik sdr Nazwa Rizki yang berada di Link VI Kel Pasar Sibuhuan
"Mendapatkan informasi dari masyarakat yang bahwa di Kontrakan milik sdr Nazwa Rizki sering di jadikan tempat Penyalahgunaan
Narkoba dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yaitu 2 (dua) orang Laki-laki dan 1 (satu) orang Wanita di dalam kontrakan tersebut"kata Kasat
Narkoba Iptu Said Rum
Ke tiga orang yang diamankan tersebut sdr ISH (33) tahun Lingkungan 1 pasar sibuhuan,IH (20) tahun Lingkungan 1 pasar sibuhuan dan NR (16) tahun Batunadua, kec. Batunadua, kota Padangsidimpuan.
Barang bukti berhasil diamankan 1 (dua) buah alat hisa sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah mancis warna biru dan merah yang tidak memiliki kepala,1 (satu) buah secop plastik (pipet) warna transparan
1 (satu) lembar plastik klip transparan kosong yang Berisikan plastik klip,1 (satu) buah jarum.
1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah,1 (satu) unit handphone samsung warna abu-abu,1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor buat warna pink
"Ke tiga orang yang diamankan di Kontrakan milik sdr Nazwa Rizki dan Barang bukti kita amankan ke Sat
Narkoba untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya serta untuk proses hukum selanjutnya "Pungkasnya.(zal)