Padangsidimpuan |halomedan.com -
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)
Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban dari kejadian ini adalah Sdra. Syaiful Efendi Lubis, yang saat itu sedang melaksanakan sholat Taraweh di Masjid Purba, Kelurahan Batunadua Julu. Menurut keterangan saksi, Irfan Fadli Siregar dan Syamsuddin Harahap, saat korban sedang sujud, tersangka mengambil handphone yang diletakkan di sebelah korban.
"Tindakan pencurian yang dilakukan di tempat ibadah merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menindak pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dalam pernyataannya.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ramadhan Saleh, seorang wiraswasta berusia 32 tahun, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Silayang-layang, Kecamatan
Padangsidimpuan Utara, Kota
Padangsidimpuan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit handphone merek Oppo A5 berwarna hitam kaca.
Dalam upaya penegakan hukum, Sat Reskrim juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5 berwarna hitam kaca yang telah dicuri oleh tersangka.
"Tindakan pencurian ini telah mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah AKBP Dudung
Kegiatan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Kota
Padangsidimpuan. Kapolres
Padangsidimpuan juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(zal)