Senin, 11 Agustus 2025

Polres Labusel Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Peluru dan Magazine Airsoftgun Diamankan

Administrator
Minggu, 14 Juli 2024 14:59 WIB
Polres Labusel Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Peluru dan Magazine Airsoftgun Diamankan
Istimewa
Labusel |halomedan.com -

Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap fakta lain.

Bersama barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita perlengkapan senjata airsoftgun dari tersangka Indra Rosana Siahaan (25), yang ditangkap di rumahnya Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Jumat (12/7/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

"Selain sabu-sabu, dari belakang rumah tersangka pengedar ini kita juga menemukan kotak peluru airsoftgun, 1 magazine airsoftgun, dan 1 kotak berisi 4 tabung gas airsoftgun," ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Minggu (14/7/2024).

Kata Maringan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah. Disebutkan, rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamati rumah tersangka dan melihat seorang pria mengeluarkan sebuah bungkusan sehingga dilakukan penangkapan.

Dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip diduga berisi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka disaksikan istrinya, Cristin Nely Naturika.

"Dari dalam mesin cuci ditemukan 1 kotak senter berisi 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik dan 2 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.

Baca Juga:

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Ridho, warga Pulo Serdang, Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.

"Tapi, Ridho belum ditemukan di rumahnya, dan sekarang DPO (buron)," tegasnya.

Di tempat terpisah, tambah Maringan, pihaknya juga menangkap pengejar sabu di Jalan Baru Simpang Sialang Bujing Lingkungan Kampung Banjar, Kota Pinang, Labusel, Sabtu (13/7/2024) malam.

Dia adalah, Alpian alias Pian (34), warga Jalan Kalapane, Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Petugas menyita barang bukti, 2 paket sabu seberat 1, 12 dan 1 handphone (HP) hitam.

Awalnya, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka dan dua temannya. Namun, yang berhasil ditangkap hanya tersangka Alpian.

"Tersangka tidak mengakui sabu itu miliknya," katanya.

Tersangka Alpian menyebut, dua temannya yang kabur bernama Rio dan Percil. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.(dar)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Kapolres Asahan Terima Kunjungan Ketua Pewarta Polrestabes Medan, AKBP Revinurvelani : Siap Mendukung Pewarta Polrestabes Medan

Kapolres Asahan Terima Kunjungan Ketua Pewarta Polrestabes Medan, AKBP Revinurvelani : Siap Mendukung Pewarta Polrestabes Medan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Dipromosikan Jadi Wakapolda Sultra

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Dipromosikan Jadi Wakapolda Sultra

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Kembali Kunjungan Silaturahmi ke Pengusaha Jefri Tanuji

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Kembali Kunjungan Silaturahmi ke Pengusaha Jefri Tanuji

Pewarta Polrestabes Medan Kembali Gelar Jumat Barokah, Salurkan Beras kepada Pengurus dan Anggota

Pewarta Polrestabes Medan Kembali Gelar Jumat Barokah, Salurkan Beras kepada Pengurus dan Anggota

Komentar
Berita Terbaru