Rabu, 04 Februari 2026

Tersangka dijatuhkan 4 Tahun oleh JPU, Korban Pengeroyokan di PT SAE Group Harapkan Keadilan PN Padangsidimpuan

Administrator
Jumat, 13 September 2024 17:20 WIB
Tersangka dijatuhkan 4 Tahun oleh JPU, Korban Pengeroyokan di PT SAE Group Harapkan Keadilan PN Padangsidimpuan
Ist
Padangsidimpuan | halomedan.com

Kasus pengeroyokan di PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi sorotan publik, terutama setelah salah satu korban, Nurman Akhmad, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam terdakwa kasus ini hanya dituntut hukuman penjara 4 tahun, dan menurut Nurman, hukuman tersebut tidak cukup adil.

"Saya pribadi, sebagai salah satu korban, tidak terima atas tuntutan Jaksa (pidana penjara 4 tahun). Mungkin bila kejadian ini menimpa mereka (para terdakwa), mereka tidak akan terima tuntutan Jaksa itu," ungkap Nurman usai mengikuti sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Kamis (12/09/2024) sore.

Nurman, yang juga menjabat sebagai Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group, berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang lebih berat bagi para terdakwa. Menurutnya, hingga saat ini, ia masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

"Rahang saya masih sakit. Sekitar sebulan yang lalu, saya periksa ke dokter ahli ortopedi. Rahang ini masih geser, belum stabil. Gigi sebelah kanan saya tidak bisa mengunyah, jadi saya hanya bisa makan menggunakan rahang sebelah kiri," tambahnya.

Trauma ini tidak hanya dialami Nurman secara fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi mental keluarganya. Istrinya bahkan sempat memintanya untuk berhenti bekerja di PT SAE Group.

Namun, bagi Nurman, berhenti bekerja bukanlah pilihan. "Sebagai kepala keluarga, saya punya tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Meski trauma, saya harus tetap bekerja," tegasnya.

*Aspek yang Mempengaruhi Tuntutan*

Dalam kasus ini, JPU Sorituwa Agung Tampubolon, SH. M.H. dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menyampaikan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan 4 tahun penjara bagi keenam terdakwa.

Baca Juga:

Aspek yang memberatkan termasuk belum adanya perdamaian antara para terdakwa dan korban, penderitaan mendalam yang dialami korban beserta keluarganya, serta pengakuan perbuatan yang tidak sepenuhnya diakui oleh para terdakwa. Selain itu, kerugian materiil yang diderita oleh PT SAE juga menjadi faktor pertimbangan.

Sebaliknya, ada pula beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa. Di antaranya adalah adanya penyesalan dari para terdakwa atas tindakan mereka dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Lebih lanjut,Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk memutuskan bahwa keenam terdakwa, yakni Parluntungan Siregar, Irwan Julianto alias Anto, Budi Ansah Ritonga, Rudi Anto Harahap alias Rudi, Dediman alias Waruwu, dan Tarnama Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan yang mengakibatkan kerusakan barang dan luka-luka pada korban.

Para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan sementara.

Barang bukti yang disita, termasuk satu unit mobil Toyota Hilux dengan berbagai kerusakan dan sejumlah barang seperti potongan kayu, batu, dan besi, juga akan dimusnahkan atau dikembalikan kepada pihak yang berhak, seperti dalam kasus rekaman video yang menjadi barang bukti penting.

Tak lupa,Nurman berharap agar Majelis Hakim bisa melihat penderitaan yang dialaminya dan keluarganya, serta memberikan hukuman yang lebih setimpal kepada para pelaku.

Ia percaya bahwa keadilan tidak hanya tentang berapa lama seseorang dihukum, tetapi juga tentang memberikan efek jera yang dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprov Sumut Lempar Bola Soal Kadis Koperasi Tersangka Korupsi, BKD Masih “Cek dan Ricek”

Pemprov Sumut Lempar Bola Soal Kadis Koperasi Tersangka Korupsi, BKD Masih “Cek dan Ricek”

Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka

Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan

Kornas KAMAK Desak KPK Tetapkan Dikky Anugerah Panjaitan sebagai Tersangka,  Kasus Pergeseran Anggaran & Suap Jalan Sumut yang Menyeret Topan Ginting

Kornas KAMAK Desak KPK Tetapkan Dikky Anugerah Panjaitan sebagai Tersangka, Kasus Pergeseran Anggaran & Suap Jalan Sumut yang Menyeret Topan Ginting

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka

Komentar
Berita Terbaru