Minggu, 10 Agustus 2025

Polsek Medan Sunggal Tembak 2 Kaki Penjambret Wanita Pemotor

Administrator
Selasa, 21 Januari 2025 16:52 WIB
Polsek Medan Sunggal Tembak 2 Kaki Penjambret Wanita Pemotor
Istimewa

MEDAN -Doni Harianto (32), warga Medan mendapat tindakan tegas dan terukur (tembak, red) di kedua kakinya.

Sebab, dia berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

"Tersangka telah menjambret seorang wanita pengendara sepeda motor, Sukarni (40), warga Jalan SMP Negeri 2, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ketika melintas di Jalan Amal pada Jumat (17/1/2025) sore.," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (21/1/2025).

Dijelaskannya, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nomor polisi BK 2923 AFP memepet korban dari posisi kanan.

Ketika itu, korban menaiki sepeda motor matic sambil membawa tas sandang. Tersangka langsung menarik tas korban hingga talinya putus.

"Setelah itu tersangka kabur, mengambil uang, HP dan emas dari dalam tas korban," terangnya.

Tas itu kemudian dibuang tersangka ke sungai. Dia menjual emas ke toko di Sei Sikambing.

Sementara, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk berhasil menangkap tersangka di Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga:

Dari tersangka disita 1 helm hitam, 1 jaket, 1 handphone (HP), 1 sepeda motor dan uang Rp 500 ribu.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Medan Tembung Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Medan Tembung Ringkus Pelaku Curanmor

Bukti Lakukan Pengerusakan Terekam CCTV, Oknum ASN Dinas Kehutanan Sumut Bakal Tersangka

Bukti Lakukan Pengerusakan Terekam CCTV, Oknum ASN Dinas Kehutanan Sumut Bakal Tersangka

Bocah 3 Tahun Dianiaya Hingga Tewas karena Sering Kencing Kekasih Ibu Korban Ditangkap

Bocah 3 Tahun Dianiaya Hingga Tewas karena Sering Kencing Kekasih Ibu Korban Ditangkap

Tersangka dijatuhkan 4 Tahun oleh JPU, Korban Pengeroyokan di PT SAE Group Harapkan Keadilan PN Padangsidimpuan

Tersangka dijatuhkan 4 Tahun oleh JPU, Korban Pengeroyokan di PT SAE Group Harapkan Keadilan PN Padangsidimpuan

Ditetapkan Tersangka dan DPOMantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Praperadilkan Kajari Sidimpuan

Ditetapkan Tersangka dan DPOMantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Praperadilkan Kajari Sidimpuan

Mantan Bupati Batubara Zahir  Serahkan Diri

Mantan Bupati Batubara Zahir Serahkan Diri

Komentar
Berita Terbaru