Medan – Rini Rafika Sari, staf di Public Relation (PR) atau Kehumasan PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, akhirnya divonis 6,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/4/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Rini Rafika Sari dinyatakan bersalah karena memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah 3 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar.
Dalam persidangan, Rini Rafika Sari sempat mempertanyakan dakwaan terhadap dirinya. "Bagaimana mungkin selama lima tahun sejak 2019 saya korupsi sendirian? Sementara ada 3 bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk permohonan memorandum sampai pencairan kegiatan kehumasan maupun iklan layanan sosial dan pers rilis," ujarnya.
Dakwaan menyebutkan bahwa sejak 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman, selaku Pemimpin Bidang PR, dan Syahdan Ridwan Siregar, selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut. Rini Rafika Sari diduga melakukan pencairan dana untuk kegiatan PR dengan merekayasa sejumlah dokumen, termasuk memorandum persetujuan, pembayaran, invoice dari penyedia, serta bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung2.Kasus ini masih dalam tahap penelaahan oleh tim JPU terkait kemungkinan pengajuan banding atas putusan tersebut.rd
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News