Medan |halomedan.com -
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota
Medan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM)
Terbul Entertainment.
Pasalnya, lokasi THM yang brada di lokasi Jln. Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara sudah menjadi rahasia umum sebagai, tempat hiburan malam diduga penyedia musik "tinggi".
Tidak hanya itu, Tempat Hiburan Malam di sebut sebut milik Holmes Purba juga disinyalir identik dengan adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi (pil geleng) dan diduga menjadi sarang peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Setiap malamnya, tempat hiburan berkapasitas lebih kurang seratus orang ini selalu ramai pengunjung.
"Aparat Penegak Hukum (APH), Polrestabes
Medan jajaran Polsek Pancur Batu dan Polsek
Medan Tuntungan untuk melakukan penindakan tegas terhadap THM
Terbul Entertainment," ujar Ketua DPC AWI Kota
Medan, Budi H Sormin alias Busor kepada wartawan, Minggu (25/5/2024) malam.
Permintaan DPC AWI Kota
Medan tersebut dengan adanya pemberitaan dan pernyataan pengunjung disalah satu media online bahwa selain menyediakan minuman beralkohol, pengunjung juga bisa membeli inek (pil ekstasi) dengan mudah seharga Rp 350 ribu perbutir. Dan yang luar biasanya lagi para pengunjung merasa aman dan nyaman. Karena, belum pernah, makanya ramai pengunjungnya.
Mirisnya lagi, dari pernyataan seorang pengunjung berinisial L br Tarigan tersebut tidak sedikit anak di bawah umur datang ke lokasi hiburan malam ini. Namun ironinya, belum pernah sekali pun tersentuh aparat penegak hukum.
Informasi dihimpun di sekitar lokasi
Terbul Entertainment, sejumlah warga merasa resah dengan aktifitas tempat hiburan malam tersebut. Masyarakat berharap adanya perhatian dari aparat pemerintah dan penegak hukum dapat menutup
Terbul Entertainmen dikarenakan dapat merusak lingkungan dan generasi muda.(W02)