Senin, 11 Mei 2026

Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu Dari Paya Geli

Administrator
Senin, 26 Mei 2025 12:31 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu Dari Paya Geli
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -


Polrestabes Medan gerak cepat dan komitmen dalam memberantas narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Buktinya, personel Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan, dua orang pria dan perempuan sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku itu adalah, Ika (41) warga Jalan Kelambir V Gang Ledi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia (pemakai) dan Irfan (35) warga Jalan Station, Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal (pengedar). "Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti yakni, tiga plastik klip berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu dengan berat bersih 1,98 gram, dua unit ponsel dan uang tunai Rp 235.000. "Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun " tuturnya.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (26/5/2025) mengatakan, kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal tepatnya di depan kamar Hotel Dwi Putra, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial AN Kartika alias Ika, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dari tangan kanan tersangka satu plastik klip yang berisikan.

Selanjutnya ditanyakan kepada Ika mengaku mendapatkan narkoba itu dari Irfan alias Panjol. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Irfan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Paya Geli di Hotel Dwi Putra, dari tersangka itu petugas menyita uang tunai Rp 235.000, satu unit ponsel dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan. "Modus operandi tersangka Kartika alias Ika mengaku mendapatkan sabu dari Irfan di Jalan Amal Medan. Dalam hal ini polisi sudah menyelamatkan 20 orang dari bahaya narkotika jenis sabu, " tandasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Terdakwa Roni Paslani Klaim Dikrimiminalisasi

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Terdakwa Roni Paslani Klaim Dikrimiminalisasi

Ditangkap Saat Santai di Spa, Acay Buronan Penggelapan Dana Miliaran Digelandang ke Medan

Ditangkap Saat Santai di Spa, Acay Buronan Penggelapan Dana Miliaran Digelandang ke Medan

Dari Desa untuk Dunia: MMLWF Indonesia Luncurkan “Happiness Golden Hope Account” bagi Perempuan Berkebutuhan Khusus

Dari Desa untuk Dunia: MMLWF Indonesia Luncurkan “Happiness Golden Hope Account” bagi Perempuan Berkebutuhan Khusus

Datok Afit, MC Kota Medan yang Konsisten Menjaga Marwah Budaya Melayu

Datok Afit, MC Kota Medan yang Konsisten Menjaga Marwah Budaya Melayu

UNPRI Medan Jadi Kampus Pertama Creative Workshop JNE Content Competition 2026

UNPRI Medan Jadi Kampus Pertama Creative Workshop JNE Content Competition 2026

JNE Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers Medan dan Silangit Bertabur Hadiah

JNE Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers Medan dan Silangit Bertabur Hadiah

Komentar
Berita Terbaru