Jumat, 26 Juni 2026

Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Balai Desa Marindal

Administrator
Jumat, 04 Juli 2025 16:16 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Balai Desa Marindal
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pria terduga pelaku pengedar narkoba dengan sebutan sabu di Jalan Balai Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku/pengedar sabu tersebut bernama Budi Setiawan alias Wawan (28) dan Gunarto alias Anto (47), warga Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Dijelaskannya, pada hari Kamis (26/6/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Balai Desa Gang Terusan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Personel melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka bernama Budi Setiawan alias Wawan dan Gunarto alias Anto. Pada saat ditangkap ditemukan dari Wawan barang bukri berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika disebut sabu (metamfetamina) dari tangan kanannya dan tiga bungkus plastik klip berisikan sabu, serta satu bungkus plastik kosong di atas meja.

"Dan dari Anto ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan sabu beserta uamg tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.150 Ribu dari tangan kanannya. Kemudian petugas kita membawa kedua tersangka ke Mapolrestabes Medan," ujar AKBP Thommy.

Lanjut dikatakannya, modus operandi kedua tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Nana dengan cara diberikan untuk dijual kembali.

"Tersangka Wawan menjual sabu sudah sekitar 1 Minggu. Dan tersangka Anto menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu. Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1,12 gram bisa digunakan untuk 11 orang," lanjutnya.

Baca Juga:
"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
JMSI Sumut dan Sumut 24 Group Mendukung Kota Medan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rakernas APEKSI XVIII

JMSI Sumut dan Sumut 24 Group Mendukung Kota Medan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rakernas APEKSI XVIII

Pewarta Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi dengan Pengusaha di Kisaran

Pewarta Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi dengan Pengusaha di Kisaran

Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Gembong Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat

Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat

Pewarta Polrestabes Medan Hadir untuk Sesama Lewat Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Hadir untuk Sesama Lewat Program Jumat Barokah

Komentar
Berita Terbaru