Oknum Wartawan Diduga Intimidasi Oknum Perangkat Desa Dengan Dugaan Anggaran Dana Desa Fiktif

Dugaan intimidasi tersebut dikatakan oknum perangkat desa sudah membuat resah. Pasalnya, oknum wartawan tersebut terkesan melakukan penekanan dan disinyalir meminta sejumlah uang kepada oknum perangkat desa agar pemberitaan tidak dimuat/tayang.
"Dengan dugaan adanya temuan kejanggalan dalam laporan pengeluaran anggaran Dana Desa yang bersumber dari Kementerian Desa, oknum wartawan menemui kami (perangkat desa) dengan dalil konfirmasi yang ujung ujungnya negosiasi dan ironisnya mematokan sejumlah uang agar pemberitaan tidak dimuat/tayang. Tentu hal ini mebuat kami sebagai perangkat desa resah," ujar oknum perangkat desa berinisial P dan I, Senin (21/4/2025) kepada wartawan.
Yang anehnya, begitu sang oknum wartawan media online berinisial S yang diduga mengintimidasi oknum perangkat desa karena keinginannya tidak dituruti terkesan melakukan dugaan teror dengan mengancam akan menindak lanjutinya melaporkan temuannya kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, serta Polda Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan kasus Anggaran Dana Desa Fiktif.
"Dugaan intimidasi dan meminta sejumlah uang dilakukan oknum wartawan media online berinisial S ada bukti chat yang kami screan short," ungkap mereka (oknum perangkat desa) menceritakan kepada wartawan sembari menjelaskan kalau oknum wartawan tersebut ada mengirim sejumlah uang ke no aplikasi rekening dana agar pemberitaan dugaan Anggaran Dana Desa Fiktif tidak di publikasi.
Masih dibeberkan oknum perangkat desa P dan I, bila permintaan sejumlah uang agar bisa diko disikan oleh oknum wartawan berinisial S tersebut terkesan dilakukannya seperti tidak ingat waktu dan terus berulang ulang.
"Dia (oknum wartawan berinisial S) kalau menge chat melalui WhatsApp meminta ditransfer sejumlah uang seperti tidak ingat waktu bahkan bila tidak direspon meminta pihak kejaksaan dan KPK untuk mengaudit, itu ancamannya," ungkapnya mereka mengatakan.
Menyikapi hal tersebut diatas, Sudarmanto Sekjen DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Medan, sangat menyayangkan apabila ada seorang oknum wartawan yang melakukan dugaan intimidasi bahkan berdalil konfirmasi yang alih alih uang.
Baca Juga:
"Sebagai wartawan kita harus melaksanakan tugas dan pokok serta fungsi (tufoksi) sebagai jurnalis sesuai UU pokok Pers No 40 Tahun 1999," ujar Sudarmanto.(W02)