Minggu, 10 Agustus 2025

Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Penjabat Gubernur Riau

Administrator
Kamis, 15 Agustus 2024 18:12 WIB
Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Penjabat Gubernur Riau
Istimewa

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Riau. Pelantikan ini dirangkaikan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Riau dan Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Riau. Acara ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Rahman Hadi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj. Gubernur Riau didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj. Gubernur Riau, karena yang bersangkutan akan ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau, dan mengangkat Rahman Hadi sebagai penggantinya.

Dalam sambutannya, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri tidak menghalangi hak politik Pj. kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

"Kemendagri tidak menghalangi hak politik untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan [yang] mengatur, ada untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada aturan [untuk] Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Aparatur Sipil Negara (ASN), itu sudah harus mengundurkan diri menjadi warga negara biasa sebelum tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, dan ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

Mendagri juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj. yang masih menjabat saat masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan bahwa sebelum tanggal pendaftaran, Pj. yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kami menjunjung netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian [kami] sudah ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya sudah meminta supaya terjadi pertandingan fair [adil dan transparan]," tambahnya.

Baca Juga:

Mendagri juga menyampaikan bahwa proses pergantian Pj. yang mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Ini lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum, serta harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden.

Terkait pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami sudah melakukan exercise dengan KPU dan Bawaslu, bahwa yang bisa diserentakkan itu adalah yang tidak ada sengketa di MK," ungkap Mendagri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gubernur Resmikan Vihara Vimalakirti Medan, Harapkan Jadi Tempat Penyejuk Bagi Umat Buddha

Gubernur Resmikan Vihara Vimalakirti Medan, Harapkan Jadi Tempat Penyejuk Bagi Umat Buddha

Gubernur Bobby Afif Nasution Sambut Baik Danareksa Kembangkan Kawasan Industri di Sumut

Gubernur Bobby Afif Nasution Sambut Baik Danareksa Kembangkan Kawasan Industri di Sumut

Gubernur Banten Andra Soni Ajak FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Gubernur Banten Andra Soni Ajak FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

JMSI Sumut Resmikan Pengurus Cabang Tabagsel Periode 2025–2030, Ini Nama-namanya

JMSI Sumut Resmikan Pengurus Cabang Tabagsel Periode 2025–2030, Ini Nama-namanya

Ketua JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Tabagsel, 'Siap Berkolaborasi Forkopinda Jadi Pilar Informasi'

Ketua JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Tabagsel, 'Siap Berkolaborasi Forkopinda Jadi Pilar Informasi'

Ketua JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Tabagsel, Ucok Rizal Nahkodai

Ketua JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Tabagsel, Ucok Rizal Nahkodai

Komentar
Berita Terbaru