Rabu, 04 Februari 2026

MK Hapus Presidential Threshold, Mengubah Peta Politik 2029

Administrator
Kamis, 02 Januari 2025 18:16 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, Mengubah Peta Politik 2029
Istimewa


Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo. "Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki setidaknya 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional dalam Pemilu sebelumnya.

Putusan Bersejarah
Putusan ini menjadi tonggak sejarah dalam sistem demokrasi Indonesia. Dengan dihapuskannya presidential threshold, jalan bagi partai-partai kecil maupun calon independen untuk ikut serta dalam pencalonan presiden semakin terbuka lebar.

Gugatan ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna. Mereka menilai bahwa syarat ambang batas tersebut selama ini membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pengujian materiil terkait presidential threshold. Selain perkara 62/PUU-XXII/2024, MK hari ini juga direncanakan membacakan putusan untuk tiga perkara lainnya:

Perkara 87/PUU-XXII/2024 oleh Dian Fitri Sabrina dkk,
Perkara 101/PUU-XXII/2024 oleh Hadar N Gumay dan Titi Anggraini,
Perkara 129/PUU-XXII/2024 oleh Gugum Ridho Putra dkk.
Pengujian yang Berulang
Pasal 222 UU Pemilu merupakan salah satu norma yang paling sering diuji ke MK, dengan total 32 kali pengujian sebelum perkara ini. Penghapusan ketentuan ini menjadi jawaban atas desakan berbagai pihak yang menilai bahwa aturan presidential threshold mencederai asas demokrasi dan keadilan dalam sistem pemilu Indonesia.

Respons dan Implikasi
Penghapusan presidential threshold diperkirakan akan mengubah peta politik jelang Pemilu 2024. Partai-partai politik kini harus menyiapkan strategi baru untuk menghadapi kompetisi yang lebih terbuka. Sementara itu, pengamat menilai keputusan ini akan memperkaya demokrasi Indonesia dengan lebih banyaknya alternatif calon pemimpin.red

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemko Medan Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik se-Sumut dari Ombudsman RI

Pemko Medan Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik se-Sumut dari Ombudsman RI

Pemkot Medan Cabut Program One Day No Car yang Digagas Era Bobby Nasution

Pemkot Medan Cabut Program One Day No Car yang Digagas Era Bobby Nasution

Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan melalui Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma 2026–2030

Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan melalui Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma 2026–2030

Pemkab Asahan Mengikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumut

Pemkab Asahan Mengikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumut

Pemko Medan Kirim Bantuan Alat Berat 3 Tahap, Misi Kemanusiaan Bantu Percepatan Pemulihan Bencana di Aceh Tamiang

Pemko Medan Kirim Bantuan Alat Berat 3 Tahap, Misi Kemanusiaan Bantu Percepatan Pemulihan Bencana di Aceh Tamiang

Komentar
Berita Terbaru