Rabu, 04 Februari 2026

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby-Surya Tunggu Penetapan KPU Sumut

Administrator
Selasa, 04 Februari 2025 19:49 WIB
MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby-Surya Tunggu Penetapan KPU Sumut
Istimewa


Medan -Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Suhartoyo, membacakan putusan sela dismissal terkait perkara 247 dengan pemohon Edy-Hasan. Putusan tersebut dibacakan pada pukul 12.43 WIB, dengan keputusan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10/2016, Rabu 4 Februari 2024.

Majelis Hakim memutuskan untuk menerima seluruh eksepsi dari termohon, yaitu KPU Sumut, serta pihak terkait 1 (Bawaslu Sumut) dan pihak terkait 2 (paslon Bobby-Surya) sebagai pertimbangan yuridis. Dengan demikian, gugatan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Paslon Bobby-Surya kini menunggu penetapan KPU Sumut terkait Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, serta penjadwalan pelantikan oleh Presiden RI.

Mengakhiri proses hukum di MK, kami mengimbau masyarakat Sumut untuk bersatu dan bekerja bersama dalam membangun Sumut yang lebih baik. Selain itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Edy Rahmayadi atas pengabdiannya selama lima tahun dalam memajukan Sumut, serta berharap dapat tetap memberikan kontribusi positif untuk provinsi ini di masa depan.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemko Medan Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik se-Sumut dari Ombudsman RI

Pemko Medan Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik se-Sumut dari Ombudsman RI

Pemkot Medan Cabut Program One Day No Car yang Digagas Era Bobby Nasution

Pemkot Medan Cabut Program One Day No Car yang Digagas Era Bobby Nasution

Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan melalui Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma 2026–2030

Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan melalui Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma 2026–2030

Pemkab Asahan Mengikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumut

Pemkab Asahan Mengikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumut

Pemko Medan Kirim Bantuan Alat Berat 3 Tahap, Misi Kemanusiaan Bantu Percepatan Pemulihan Bencana di Aceh Tamiang

Pemko Medan Kirim Bantuan Alat Berat 3 Tahap, Misi Kemanusiaan Bantu Percepatan Pemulihan Bencana di Aceh Tamiang

Komentar
Berita Terbaru