Rabu, 04 Februari 2026

Dukung Kota Ramah Lingkungan, Ditjen Bina Adwil Susun Peraturan Standar Pelayanan Perkotaan

Administrator
Jumat, 14 Februari 2025 16:33 WIB
Dukung Kota Ramah Lingkungan, Ditjen Bina Adwil Susun Peraturan Standar Pelayanan Perkotaan
Istimewa<


Jakarta - Untuk mendukung pelayanan perkotaan yang baik secara kuantitas dan kualitas, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Pelayanan Perkotaan (SPP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Kawasan, Perotaan dan Batas Negara, Kemendagri, Dr. Drs. Amran, MT dalam sambutan Peluncuran dan Sosialisasi Pemeringkatan UI GreenCityMetric 2025 di Jakarta. "Pelayanan Perkotaan Indonesia perlu menerapkan prinsip berkelanjutan dalam penyelenggaraan pengelolaan perkotaannya dengan menjamin keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan kelestarian serta kesehatan lingkungan hidup untuk kebutuhan generasi saat ini dan masa depan," ujar Amran, Rabu (12/2/2025).

Penyediaan fasilitas layanan perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) berdasarkan indeks perkotaan berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan. Hal-hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Standar Pelayanan Perkotaan (SPP).

"Untuk itu, penyediaan fasilitas layanan perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan yang dilakukan akan diukur melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi masyarakat," tambah Amran.

Hal ini penting agar ekosistem tata kelola perkotaan berjalan dalam koridor telaah secara internasional melalui penerapan standar-standar yang berlaku. "Selain itu sesuai PP Nomor 59 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, capaian SPP adalah salah satu yang diperhatikan oleh Pemda dalam penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) yang akan menjadi bagian dari RPJMD," tambah Amran.

Lebih lanjut, pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Termasuk pemenuhan akses terhadap layanan dasar seperti air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin. Hal ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan.

"Saya mengapresiasi upaya Universitas Indonesia dalam pengembangan perkotaan Indonesia yang berkelanjutan, dan berharap agar Pemda Kabupaten/Kota berkolaborasi berbagi pengetahuan, pengalaman serta mempelajari praktik inovasi terbaik tentang isu-isu keberlanjutan," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Siapkan Event Wali Kota Cup 2026, Pordasi Medan dan Pordasi Sumut Kolaborasi Benahi Stable Berkuda Taman Cadika Medan

Siapkan Event Wali Kota Cup 2026, Pordasi Medan dan Pordasi Sumut Kolaborasi Benahi Stable Berkuda Taman Cadika Medan

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pengurus dan Panitia Bona Taon PPSD

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pengurus dan Panitia Bona Taon PPSD

RANZ Kota Medan Dukung Ide Wali Kota Rico Waas buat UPT BPBD di Medan Utara

RANZ Kota Medan Dukung Ide Wali Kota Rico Waas buat UPT BPBD di Medan Utara

RANZ Kota Medan Salurkan Bantuan ke Warga yang Belum Dikunjungi Wali Kota

RANZ Kota Medan Salurkan Bantuan ke Warga yang Belum Dikunjungi Wali Kota

Perdana Di Sumut, Kajari Tanjungbalai Disambut Wali Kota Dengan Adat Budaya Melayu

Perdana Di Sumut, Kajari Tanjungbalai Disambut Wali Kota Dengan Adat Budaya Melayu

Komentar
Berita Terbaru