Jumat, 25 September 2026

Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset PT KAI di Medan Ditahan, Negara Rugi Rp35,4 Miliar

Administrator
Senin, 03 Maret 2025 05:54 WIB
Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset PT KAI di Medan Ditahan, Negara Rugi Rp35,4 Miliar
Istimewa

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp35,49 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, M Ali Rizza, mengatakan kedua tersangka dalam kasus ini adalah Ryborn Tua Siahaan (RTS) dan Johan Evandy Rangkuti (JER). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam kasus penguasaan aset negara tersebut.

"Tersangka RTS menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI di Jalan Sutomo tanpa hak atau izin. Sementara tersangka JER mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan kepada pihak yang tidak berhak serta menerima kompensasi pembayaran," kata Ali Rizza dalam keterangannya, Sabtu (28/2).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka RTS mencapai Rp21,9 miliar. Sedangkan akibat perbuatan tersangka JER, kerugian negara tercatat sebesar Rp13,57 miliar.

"Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp35,49 miliar," ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka RTS ditahan sejak Selasa (25/2), sementara tersangka JER mulai ditahan pada Kamis (27/2)," jelas Ali Rizza.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar

Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar

Kantor Pertanahan Palas Serahkan Sertifikat PTSL di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Ratusan Warga Terbantu

Kantor Pertanahan Palas Serahkan Sertifikat PTSL di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Ratusan Warga Terbantu

Presiden PTM Eksekutif Sumut Sambut Kedatangan Walikota Alor Setar Malaysia di Kualanamu

Presiden PTM Eksekutif Sumut Sambut Kedatangan Walikota Alor Setar Malaysia di Kualanamu

Diduga Terima Aliran Rp400 Juta, BARAPAKSI: Jangan Hanya Korbankan Kepala Dinas, Bongkar Aktor Intelektual!

Diduga Terima Aliran Rp400 Juta, BARAPAKSI: Jangan Hanya Korbankan Kepala Dinas, Bongkar Aktor Intelektual!

Tembakau Deli Menggeliat! Dari Tandem Hilir, PTPN I Regional 1 Siap Guncang Pasar Cigar Premium

Tembakau Deli Menggeliat! Dari Tandem Hilir, PTPN I Regional 1 Siap Guncang Pasar Cigar Premium

Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara

Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara

Komentar
Berita Terbaru