Senin, 11 Agustus 2025

Empat Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Dibebastugaskan, Ini Daftar Namanya

Administrator
Senin, 14 April 2025 16:59 WIB
Empat Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Dibebastugaskan, Ini Daftar Namanya
Istimewa


Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan empat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat yang saat ini tengah ditelusuri oleh Inspektorat Daerah Sumut.

Empat pejabat yang dimaksud yakni:

1. Harianto Butarbutar, SE, MSi – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah


2. Drs. Juliadi Zurdani Harahap, MSi – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat


3. Ir. Abdul Haris Lubis, MSi – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia


4. Ilyas S. Sitorus, SE, MPd – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, SH, MSP, CGCAE, membenarkan bahwa pembebastugasan keempat pejabat tersebut mulai berlaku sejak 11 April 2025. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukanlah penonaktifan permanen, melainkan bagian dari proses pemeriksaan internal.

Baca Juga:

"Iya benar, namun bukan penonaktifan, tapi pembebastugasan. Ini sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Sulaiman kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, Sulaiman menjelaskan bahwa pembebastugasan dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas ASN. Salah satu pejabat, yakni Ilyas Sitorus, bahkan disebut tengah dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, Harianto Butarbutar membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat keputusan pembebastugasan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut berdasarkan nota dari Inspektorat. "Pembebasan dari tugas karena pelanggaran disiplin berat. SK-nya saya terima hari Jumat, 11 April," ujar Harianto.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa seluruh hak Harianto sebagai pejabat eselon II tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Saat ditanya soal tanggapannya, Harianto mengaku masih bingung dengan situasi yang terjadi. "Katanya nanti tunggu hasil pemeriksaan, ada yang dinonjobkan, ada yang demosi," ungkapnya.

Langkah pembebastugasan ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan ASN Pemprov Sumut. Meski belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Bobby Nasution, langkah ini menunjukkan komitmen kuat pimpinan daerah dalam menjaga integritas birokrasi.

Pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan menentukan nasib keempat pejabat tersebut, apakah akan dinonaktifkan secara permanen, dikenai sanksi demosi, atau sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.red2

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dokter Pejuang COVID-19 Didakwa Korupsi, Kuasa Hukum: Seharusnya Dibebaskan Sesuai UU

Dokter Pejuang COVID-19 Didakwa Korupsi, Kuasa Hukum: Seharusnya Dibebaskan Sesuai UU

Kuasa Hukum Eks Kadisdik Batubara: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Kuasa Hukum Eks Kadisdik Batubara: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Patriotisme Palsu di Tengah Badai Korupsi: Imbauan Lagu Indonesia Raya Dinilai sebagai Pengalihan Isu

Patriotisme Palsu di Tengah Badai Korupsi: Imbauan Lagu Indonesia Raya Dinilai sebagai Pengalihan Isu

Rotasi Pejabat Pusat ke Daerah: Solusi Instan atau Sinyal Krisis Kapasitas Lokal?

Rotasi Pejabat Pusat ke Daerah: Solusi Instan atau Sinyal Krisis Kapasitas Lokal?

Pemprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Segera Akomodir , Surat Edaran Kemendagri Terkait Lahan Pembangunan SPPG, Ini Pesan Pj Sekdaprosu

Pemprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Segera Akomodir , Surat Edaran Kemendagri Terkait Lahan Pembangunan SPPG, Ini Pesan Pj Sekdaprosu

Komentar
Berita Terbaru